KPU Kabupaten Mojokerto Buka Pendaftaran PPS, Butuh 912 Orang
MOJOKERTO, FaktualNews.co-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto membuka pendaftaran rekrutmen calon Petugas Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Bupati (Pilbup) Mojokerto 2020.
KPU bakal membuka pendaftaran dengan kuota 912 orang yang bakal di tempatkan ke tiap desa se-Kabupaten Mojokerto.
Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Muslim Bukhori mengatakan, penerimaan pendaftaran calon PPS dimulai sejak 18 Februari sampai 24 Februari 2020 mendatang.
“Untuk Formulir pendaftaran bisa diunduh di website KPU Kabupaten Mojokerto atau datang langsung ke kantor KPU. Setiap desa dibutuhkan tiga orang,” ungkapnya, Jumat (21/2/2020).
KPU, lanjut Bukhori, membutuhkan anggota PPS sebanyak 912 orang untuk disebar di 304 desa di Kabupaten Mojokerto.
Lebih rinci, dia menjelaskan untuk bisa daftar sebagai anggota PPS, syarat mendaftar diantaranya, minimal usia 17 tahun, tidak terlibat di partai dan dukung mendukung pasang calon, surat keterangan kesehatan dan ijazah dan pendidikan terakhir SMA.
“Insya Allah, pendaftaran calon PPS dilaksanakan di kecamatan masing-masing. Untuk pendaftaran di KPU mulai 18-24 Februari 2020 dan berkas bisa diserahkan ke kantor KPU atau kecamatan masing-masing. Untuk pengumuman penetapan tanggal 15-17 Maret 2020,” jelasnya.