FaktualNews.co

Perajin Gula Aren di Blitar Nyambi Jualan Narkoba, Begini Akibatnya

Kriminal     Dibaca : 1423 kali Penulis:
Perajin Gula Aren di Blitar Nyambi Jualan Narkoba, Begini Akibatnya
faktualnews.co/dwi haryadi
Kapolres Blitar Kota Akbp Leonard M Sinambela menginterogasi tersangka.

BLITAR, FaktualNews.co-Petugas Satreskoba Polres Blitar Kota memringkus Imam Joko (38), warga Desa Ponggok, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.

Imam yang juga pengrajin gula aren diamankan karena diduga mengedarkan narkoba jenis pil double L, sekaligus pengguna double L.

Pelaku mengaku mengedarkan double L buat kerja sampingan dan menenggal pil double untuk menambah stamina, agar kuat saat memanjat pohon aren.

Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, pelaku ditangkap saat sedang mengedarkan pil double L.

Selain itu, pelaku juga mengonsumsinya sendiri, dengan alasan untuk menambah stamina saat mencari aren.

“Untuk menambah stamina saat memajat aren, itu alasan pelaku mengonsumsi narkoba. Selain mengonsumsi, pelaku juga mengedarkan,” sambung Kasubbag Humas Polres Blitar Kota, Jumat (21/2/2020).

Ditambahkan, tertangkapnya pelaku ini karena adanya laporan dari masyarakat, yang menyebut di wilayah Ponggok marak peredaran narkoba, khususnya pil koplo atau doubbel L.

Ddari laporan tersebut petugas menyelidiki dan kemudian menangkap pelaku.

“Saat diamankan pelaku membawa 374 butir double L. Selain itu petugas juga disita uang Rp 600 ribu hasil penjualan pil double L,” pungkasnya.

Akibat perbuatanya, pelaku dijerat pasal 196 Undang-Undang No 36/2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman 10 tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah