NGANJUK, FaktualNews.co-Pasca pesta sabu-sabu dengan seorang cewek, Ari Eka Putra (25), warga Desa Pisang, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk ditangkap Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk, Rabu (19/02/2020) malam.
Pelaku ditangkap di halaman sebuah hotel di Desa Plimping, Kecamatan Baron, Nganjuk.
“Setelah ditangkap, tersangka ini mengaku habis mengonsumsi sabu-sabu bersama seorang perempuan,” kata AKP Sudarman, Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Jumat (20/02/2020).
Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat bahwa akan ada transaksi sabu di sekitar sebuah hotel di Baron.
Dari situlah kemudian tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan pengintaian, tim akhirnya berhasil menangkap Ari Eka Putra di halaman hotel tersebut. Selanjutnya tim melakukan penggeledahan terhadap Ari.
Hasilnya, polisi menemukan barang bukti sabu yang dimasukkan plastik klip dengan berat kotor 0 32 gram dan 1 buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu di saku celana sebelah kanan depan, serta sebuah handphone di saku belakang kiri.
“Setelah diinterogasi, tersangka mengaku membeli sabu-sabu dari seorang perempuan, 2 poket seharga Rp 400.000 dan pipet kaca Rp 50.000. Setelah ditangkap, tinggal 1 poket seberat 0,32 gram, yang 1 poket habis dikonsumsi dengan saudari L (Lisa),” ungkap AKP Sudarman.
Pasca menangkap Ari, polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap Melina Elizabeth Georgia alias Lisa (27), warga Desa Nglawak, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.
Sebab Lisa berhasil kabur setelah pesta sabu-sabu dengan Ari di hotel.
Dari pengintaian yang dilakukan, Tim Rajawali 19 akhirnya menangkap Lisa di tempat kosnya, Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, Kamis (20/02/2020) malam.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu yang dimasukkan plastik klip dengan berat kotor 0,39 gram yang disimpan di bawah tempat beras yang ada di tempat kos Lisa.
Selain itu, juga sebuah handphone warna merah yang digunakan untuk komunikasi saat transaksi sabu.
“Jadi, tersangka Lisa ini kami tangkap di luar kota, tepatnya di Surabaya. Dia mengaku sudah menjual sabu-sabu kepada tersangka Ari saat di hotel,” pungkas AKP Sudarman.
Guna penyidikan lebih lanjut, tersangka diamankan di Mapolres Nganjuk dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebab tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I atau menyimpan, menguasai, memiliki Narkotika Gol I bukan tanaman.