Terlilit Kredit Mobil, Dua Orang di Pasuruan Ngoplos LPG Dibui
PASURUAN, FaktualNews.co – Mengaku terlilit hutang bayar angsuran kredit mobil. Dua orang di Pasuruan, ditangkap polisi karena mengoplos isi tabung LPG bersubsidi. Dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram dan 50 kilogram nonsubsidi.
Kedua pelaku itu adalah Muhammad Rusdi (34), warga Rembang, dan Mochamad Ahlal Firdaus (20) disersi TNI. Keduanya warga Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.
“Saya jalani bisnis ini untuk nyicil angsuran mobil,” aku M Rusdi, pada awak media, saat digelar press release di Mapolres Pasuruan, Jum’at (21/2/2020).
Kedua tersangka mengaku geluti bisnis kotor, setelah sebelum belajar melakukan oplos LPG ini secara otodidak. Mereka lakukan bisnis terlarang dengan memanfaatkan subsidi bagi masyarakat miskin. Dari pengakuan para tersangka, mereka menjalani usaha tersebut sejak 6 bulan lalu.
Setiap aksi oplosan LPG tersebut, tiap kilogramnya, mereka mendapatkan keuntungan Rp 4 ribu. Mereka jual ke masyarakat dengan cara keliling dan ke toko kelontong.
Mereka melanggar Pasal 55 dan atau 53 jo 23 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak gas (Migas), dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara.