Politik

Belum Ada Calon Independen yang Mendaftar Ke KPU Situbondo

Pilkada 2020

SITUBONDO, FaktualNews.co – Meski pendaftaran bakal pasangan calon perseorangan (independen) dibuka sejak 19 Pebruari 2020 lalu, hingga kini belum ada pasangan yang mengambil formulir pendafatran untuk ikut kompetisi dalam Pilkada Situbondo tahun 2020 ke Kantor KPU Kabupaten Situbondo.

Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo Iwan Suryadi mengatakan, hingga kini belum ada pasangan calon dari jalur perseorangan yang mengambil formulir pendaftaran ke Kantor KPU Kabupaten Situbondo untuk Pilkada Situbondo tahun 2020.

“Padahal, batas akhir pendaftaran calon perseorangan besok (Minggu red-),” kata Iwan Suryadi, Sabtu (22/2/2020).

Menurutnya, masih ada waktu bagi paslon Cabup-Cawabup dari jalur perseorangan untuk mengambil formulir pendaftaran. ”Karena batas akhir pendaftaran untuk pasangan Cabup-Cawabup dari jalur independen pada Minggu (23/2/2020) hingga pukul 00.00 WIB,”bebernya.

Lebih jauh pria yang akrab dipanggil Iwan menegaskan, jumlah dukungan dan sebaran bagi paslon Cabup-Cawabup dari jalur independen pada Pilkada Situbondo tahun 2020, mereka harus mempunyai dukungan sebanyak 41.920 atau 8,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Situbondo.

”Sedangkan bukti dukungan sebanyak 41.920 berupa foto copy e-KTP tersebut harus tersebar pada 9 kecamatan dari jumlah total sebanyak 17 kecamatan di Kabupaten Situbondo,” pungkasnya.