JOMBANG, FaktualNews.co – Dalam waktu dekat Pemerintah Kabupaten Jombang akan melakukan lelang proyek pelebaran Jalan Adityawarman, Kepanjen, Jombang, Jawa Timur. Tepatnya berada di belakang Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jombang.
Konsep yang direncanakan oleh pemerintah yaitu membangun box culvert di atas saluran Rejoagung 4A. Panjang yang dibangun diperkirakan mencapai 1,2 KM.
Oleh karenanya, Pemerintah Kabupaten Jombang harus mengantongi izin pemanfaatan saluran dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas.
“Kira-kira bulan ini, masih mempersiapkan dokumen lelang,” kata Kabid SDA Dinas PUPR Jombang, Busthomi, Sabtu (22/2/2020).
Menurutnya, pemerintah menawarkan dua alternatif kepada BBWS dalam peluasan jalan ini. Pertama meminta saluran Rejoagung 4A dihibahkan ke Pemerintah Jombang. Kedua hanya izin pemanfaatan saluran saja.
Namun, karena hibah tidak boleh sepotong-potong dan harus seluruh daerah irigasi yang sangat luas maka yang diberikan hanya izin pemanfaatan.
“Kita tak mungkin mengelola itu. Malah melanggar UU nanti. Dikira kita kemarin minta hibah secara keseluruhan. Itu tak mungkin karena luasnya 17 ribu hektar. Tapi mereka sudah paham, 1,2 KM saja yang kita pakai. Tapi akadnya dimanfaatkan tanpa dihibahkan,” beber Busthomi.
Busthomi juga menjelaskan mekanismenya izinnya yang pertama yaitu rekomendasi dari BBWS Brantas. Lalu dikirim ke kementrian kemudian kementrian lah yang berhak mengeluarkan izin.
Pada prinsipnya, menurut Busthomi BBWS sudah tidak mempermasalahkan lagi terkait izin. Sehingga proses lelang bisa dilakukan segera.
Bukti real izin pemanfaatan dari BBWS secara fisik dalam bentuk surat menyurat akan segera turun. Namun sebelumnya Pemkab Jombang diminta melakukan presentasi terkait SOP pemeliharaannya.
“Mereka menjanjikan tidak sampai satu bulan. Mereka bilang lanjut dulu saja pak, nanti pas tanda tangan kontrak insya Allah sudah turun dengan kelengkapan administrasi atau rekomentek. Setelah kita membentuk tim maka kita presentasi,” tandasnya.