FaktualNews.co

Edarkan Pil Dobel L, Pemuda Bajulan Nganjuk Ditangkap Polisi

Peristiwa     Dibaca : 1355 kali Penulis:
Edarkan Pil Dobel L, Pemuda Bajulan Nganjuk Ditangkap Polisi
Faktualnews.co/Istimewa
Edy Gian Nugraha, tersangka pengedar pil koplo.

NGANJUK, FaktualNews.co – Edy Gian Nugraha (22), warga Desa Bajulan, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk ditangkap Unit Reskrim Polsek Loceret Polres Nganjuk, Jumat (21/02/2020) malam. Sebab, pemuda tersebut kedapatan menjual pil dobel L.

Penangkapan ini berawal dari pengembangan kasus peredaran pil dobel yang pelakunya sudah ditangkap beberapa hari lalu oleh Satreskoba Polres Nganjuk. Polisi yang sudah mengetahui identitas Edy Gian Nugroho melakukan pengintaian.

Pada saat Edy berada di pinggir jalan Desa Karangsono, Kecamatan Loceret, polisi langsung melakukan penangkapan. “Pelaku ini ditangkap sekira pukul 22.45 WIB tadi malam oleh anggota Polsek Loceret,” ujar Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Pujo Santoso, Sabtu (22/02/2020).

Ia melanjutkan, saat melakukan penggeledahan terhadap Edy, polisi menemukan pil dobel L sebanyak 235 butir yang dibungkus plastik ditaruh didalam celana sebelah kanan.

“Selain pil dobel L, kami juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp. 35.000 hasil penjualan pil dobel L, serta sebuah handphone,” ungkap Pujo.

Guna proses hukum, kini pelaku ditahan di ruang tahanan Mapolsek Loceret Polres Nganjuk.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh