LAMONGAN, FaktualNews.co – Kini Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lamongan dibekali sound level meter dalam menjalankan tugasnya. Alat pengukur kebisingan pipa gas buang sisa pembakaran kendaraan itu menjadi alat mereka untuk mengukur kebisingan knalpot dan menjadi pijakan untuk memberi tindakan bagi pengguna.
“Dengan alat ini, petugas bisa melakukan tes kebisingan setiap saat dan sudah satu minggu lebih digunakan untuk mengukur tingkat kebisingan kendaraan,” kata Kanit Turjawali Satlantas Polres Lamongan, Iptu Purnomo, Sabtu (22/2/2020).
Lebih jauh Purnomo, menambahkan alat sound level meter tersebut setiap hari telah dibawa oleh anggota Satlantas untuk mengukur tingkat kebisingan knalpot, dan mempermudah anggotanya tak perlu melihat atau mendengar dengan telinga tingkat kebisingan knalpot. “Alat tersebut lebih akurat, hingga pemilik atau pengguna motor tak bisa mengelak saat dilakukan penindakan,” jelasnya.
Sistem kerja sound level meter, ketika kendaraan sudah dalam keadaan mesin nyala. Barulah alat didekatkan ke kendaraan bermotor dengan jarak kurang lebih satu meter. “Tidak perlu sampai digeber gasnya saat mobil atau motor dites,” terang Purnomo.
Ada beberapa tingkat kebisingan kendaraan. Untuk dilakukan penindakan tingkat kebisingannya 83 dB (desibel) yang telah mengacu keputusan Menteri Perhubungan nomer 63 tahun 1993 tentang persyaratan ambang batas laik jalan kendaraan bermotor.
“Untuk standarnya pengguna jalan yang memakai knalpot brong pastinya akan terdeteksi jika lebih dari 90 dB,” tegasnya.
Selama sepekan menggunakan sound level meter, Polantas Lamongan sudah menindak 30 kendaraan. “Dengan adanya penindakan ini kami berharap semua pengendara akan lebih tertib berlalu lintas. Selain itu juga, pengendara yang lainnya juga tak terganggu,” pungkasnya.