NGANJUK, FaktualNews.co – Kedapatan membawa sabu-sabu di dalam mobil. Aditya Ari Novianto (30), warga Desa Suwaluh, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, kini harus mendekam di rumah tahanan Mapolres Nganjuk.
Aditya tak bisa berkutik ketika polisi lalulintas menggeledah mobilnya saat razia kendaraan di depan Pos Polisi Pujahito Jl. Panglima Sudirman, Kelurahan Mangundikaran Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, Sabtu (22/02/2020).
“Saat itu polantas melakukan razia kendaraan, dan saat menggeledah mobil tersangka ditemukan sabu-sabu di dalam dasboard mobil,” kata AKP Sudarman, Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Minggu (23/02/2020).
AKP Sudarman menjelaskan, awalnya pada hari itu sekitar pukul 07.00 WIB, Polantas Polres Polres Nganjuk melaksanakan operasi Cipta Kondisi di depan Pos 90 Pujahito Jl. Panglima Sudirman Nganjuk.
Ditengah kegiatan berlangsung, petugas menghentikan mobil mitsubishi Lancer warna silver Nopol L-1591-EM yang dikendarai Aditya.
Saat sudah berhenti petugas mencurigai Aditya sehingga dilakukan penggeledahan. Dari situlah polisi menemukan sabu berat kotor 0,53 gram dan 2 buah pipet yang masih ada sisa sabu di dalam dasboard mobil Aditya. Polisi juga mengamankan sebuah handphone.
“Tersangka bersama barang bukti kemudian diserahkan ke Satresnarkoba Polres Nganjuk, untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP Sudarman.
Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengaku membeli sabu tersebut dari seorang warga Krian, Kabupaten Sidoarjo dengan berat bersih 0,40 gram seharga Rp 650.000.
Transaksi sabu tersebut dengan diranjau atau ditaruh di tiang listrik yang ada di pinggir jalan dekat pasar Krian, Sidoarjo.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” pungkas AKP Sudarman.