Kriminal

Curi Motor di Nganjuk, Pria Asal Probolinggo Ditangkap Polisi

NGANJUK, FaktualNews.co – Sempat melarikan diri setelah mencuri sepeda motor, Catur Agus Sugiarto (37), warga Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, akhirnya harus mendekam di ruang tahanan Mapolsek Warujayeng, Kabupaten Nganjuk.

Agus diketahui mencuri sepeda motor Yamaha Fino nopol AG 2840 UW di rumah Sri Rahayu (44) warga Dusun Krajan Selatan, Desa Kampung Baru, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Jumat (21/02/2020) lalu.

“Selain sepeda motor, pelaku juga mencuri dua buah hanphone di rumah lokasi pencurian tersebut,” ujar AKP Sudarman, Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Minggu (23/02/2020).

AKP Sudarman menjelaskan, kejadian ini berawal ketika Sulistiana Wati (46) memimjam sepeda motor Yamaha Fino nopol AG 2840 W kepada kakaknya, Purwanto di rumahnya di Desa Sugihwaras, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk sekitar pukul 07.00 WIB. Ketika itu, Wati pergi ke rumah Rahayu mengendarai sepeda motor tersebut.

Selanjutnya, Wati bersama Rahayu pergi ke Nganjuk kota untuk melatih senam. Sementara sepeda motor yang dibawa Wati ditinggal di rumah Rahayu.

Kemudian, sekitar pukul 11.00 WIB, Wati dan Rahayu pulang. Setibanya di rumah Rahayu, mereka berdua kaget karena sepeda motor yang ditinggal tidak ada di tempat. Bahkan dua buah ponsel juga hilang.

Setelah bertanya kepada tetangganya, Rahayu diberi tahu bahwa sepeda motor yang ada di rumahnya dibawa temannya sendiri, yaitu Agus. Saat itu, malammya Agus menginap di rumah Rahayu. Sehingga ada yang tahu bahwa yang membawa kabur sepeda motor adalah Agus.

“Ada saksi yang melihat bahwa yang membawa sepeda motor korban adalah pelaku,” ungkap AKP Sudarman.

Rahayu sempat menghubungi Agus yang mengaku membawa sepeda motor sebentar hanya untuk ke tempat kerjanya di daerah Kertosono.

Setelah ditunggu-tunggu, ternyata Agus tak kunjung mengembalikan sepeda motor tersebut. “Akhirnya korban melapor ke Polsek Warujayeng,” jelas AKP Sudarman.

Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Warujayeng melakukan penyelidikan dan menyebarkan informasi ke jajaran Opsnal Polda Jatim. Akhirnya, pada Minggu (23/02/2020) pagi sekitar pukul 03.00 WIB, Unit Reskrim mendapat informasi dari unit Reskrim Polsek Wates Polres Kediri, jika telah diamankan orang yang tidak dikenal diduga pelaku curanmor

“Unit Reskrim Warujayeng dan Opsnal langsung bergerak melaksanakan pengecekan ke Polsek Wates, dan ternyata benar, orang yang diamankan adalah pelaku curanmor di Desa Kampung Baru. Akhirnya pelaku dibawa ke Polsek Warujayeng,” bener AKP Sudarman.

Kini, pelaku dijerat  Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.