Lima Calon PPK di Lamongan Diduga Anggota Parpol, Ini Ultimatum KPU
LAMONGAN, FaktualNews.co-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan akan melakukan klarifikasi terhadap lima calon Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) yang masuk 10 besar du kecamatan mereka, yang diduga anggota partai politik (Parpol).
Dan apabila para calon PPK tersebut terbukti anggota parpol, maka akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Dengan demikian, jika terbukti, mereka akan digugurkan sebagai calon PPK. Lima orang calon PPK tersebut diduga anggota parpol berdasarkan pengaduan masyarakat.
“Dalam waktu dekat akan kita klarifikasi, dan jika terbukti sebagai anggota parpol, kita nyatakan tidak memenuhi syarat,” kata Ketua KPU Lamongan, Makhrus Ali, Minggu (23/2/2020).
Makhrus Ali mengaku, dalam mekanisme rekrutmen PPK itu, ada tahap penjaringan tanggapan masyarakat dan klarifikasi, yakni mulai tanggal 22 hingga 25 Feberuari nanti.
Diharapkan peran serta masyarakat luas bisa turut serta mengawal rekrutmen PPK ini.
“Untuk nama-nama yang akan kami klarifikasi sudah ada. Tentunya jika terbukti akan dinyatakan TMS tidak akan dilantik,” Tegasnya.
PPK tersebut akan ditempatkan di masing-masing kecamatan di seluruh Lamongan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan dalam Pilkada 2020 mendatang.
“Besuk baru akan kita umumkan pelantilan PPK pada 29 Feberuari mendatang,” ujarnya
Sedangkan pendaftaran bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati, dalam Pilkada serentak 2020 di Lamongan dibuka mulai tanggal 16 Juni hingga 18 Juni mendatang.