Maling Burung Cucak Ijo di Pasuruan, Diringkus Polisi
PASURUAN, FaktualNews.co – Dua pelaku spesialis pencurian burung, diringkus polisi, Sabtu (22/2/2020) siang. Kedua pelaku yang kerap beraksi di wilayah Polresta Pasuruan tersebut. Kini harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Gadingrejo.
Keduanya adalah Viki Aditiya (33), asal JL. Sunan Ampel RT 03/RW 03, Kelurahan Bugul Kidul, Kecamatan Bugul Kidul dan Choirul Hidayat (39), warga JL Halmahera Gg 11 RT 03/RW 09, Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan.
Aksi kedua pelaku ini terungkap setelah pemilik burung Helmi Aries, warga JL Banda Nompr 16, Kelurahan/Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, lapor ke Polsek Gadingrejo, lantaran kehilangan burung cucak ijo beserta sangkarnya yang bernilai jutaan rupiah, Jum’at (21/2/2020) siang.
Berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian, polisi menangkap pelaku di rumahnya masing-masing.
“Kedua pelaku diamankan dari hasil rekaman CCTV milik korban. Keduanya melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP,” kata Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endi Purwanto, Minggu (23/2/2020).
Dari penggledahan di rumah tersangka, polisi juga mengamankan satu unit mobil Daihatsu Sigra Nopol N-1142-WR, seekor burung cucak ijo beserta sangkarnya,.
Dua ekor burung love bird, dua ekor burung kenari, seekor burung perkutut dan seekor burung parkit, masing-masing dengan sangkarnya, dijadikan barang bukti.