Cegah Penyelewengan, BPK Perketat Pemeriksaan Dana Hibah Pilkada 2020
SIDOARJO, FaktualNews.co-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan memperketat pemeriksaan dana hibah, yang digelontorkan pemerintah daerah kepada KPU setempat guna menyelenggarakan Pemilukada serentak 2020.
Pernyataan ini disampaikan oleh Joko Agus Setyono, selaku Kepala Perwakilan (Kalan) BPK Kantor Wilayah Jatim yang baru, Senin (24/2/2020).
“Itu dana hibah pemerintah daerah kepada KPUD ya, tentu akan kita lakukan pemeriksaan, terutama dana hibah dari pemerintah daerahnya, pelaksanaannya nanti ada di KPU,” ujar Joko di kantornya.
Dirinya menjelaskan, lembaganya memang bertugas memeriksa pengelolaan keuangan, terutama dana hibah yang dikelolah KPUD. Karena dana ini bersumber dari keuangan Pemda.
“Kita memeriksa terhadap dana yang disalurkan, dana hibah,” tandasnya.
Seperti diketahui, dana hibah yang digelontorkan pemerintah daerah di Jawa Timur kepada KPU setempat cukup fantastis. Jumlahnya bervariasi, mulai dari puluhan hingga ratusan miliar rupiah.
Untuk melaksanakan Pemilihan Walikota Surabaya pada tahun ini misalnya. Pemerintah diminta mengeluarkan dana hibah hingga Rp 101,24 miliar. Hal ini berdasarkan Naskah Perjanjian Dana Hibah yang ditandatangani Pemkot Surabaya bersama KPU setempat.