FaktualNews.co

Dendam Kesumat, DPO Bandar Sabu-Sabu Pasuruan ‘Digaruk’ Polisi Usai Bacok Temannya

Kriminal     Dibaca : 1443 kali Penulis:
Dendam Kesumat, DPO Bandar Sabu-Sabu Pasuruan ‘Digaruk’ Polisi Usai Bacok Temannya
FaktualNews.co/Abdul Aziz
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Dony Alexander, didampingi Kasat Reskrim, AKP Slamet dan Kasat Narkoba, menunjukkan barang bukti dari tersangka, di Mapolres, Senin (24/2/2020) siang.

PASURUAN, FaktualNews.co – Seorang tersangka bandar sabu-sabu, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pasuruan Kota, diciduk tim Resmob Suropati Polres Pasuruan Kota, setelah diketahui menganiaya temannya dengan celurit miliknya. Tersangka ditangkap tanpa lakukan perlawanan.

Tersangka yang Imam Safi’i (28), warga Lingkungan Pesapen, Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Ia juga diketahui sebagai penadah barang curian yang dicari polisi sejak 6 bulan ini.

Hal itu terungkap saat digelar press release di Mapolres Pasuruan Kota, Senin (24/2/2020) siang. Tersangka bertubuh gemuk ini, ditangkap setelah membacok kepala Hanafi dengan celurit, di Jalan Hang Tuah, Kelurahan Tambaan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan pada Jumat (20/09/2019) siang. Aksi nekat tersangka bacok temannya, karena tak terima kalau dituduh sebagai bandar narkoba.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP, Dony Alexander mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan polisi, tersangka diduga kuat terlibat dalam jaringan narkoba, sebagai bandar sabu-sabu.

“Tersangka merupakan DPO di salah satu kasus narkoba yang ditangani Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota,” jelas dia.

Dari hasil penyelidikan, tersangka disebut jadi bandar sabu-sabu dan jadi DPO sejak September 2019 dan ditangkap polisi pada Jumat (21/2/2020) pukul 16.45 WIB, saat berada di rumahnya.

“Disamping kasus penganiayaaan, penadah, tersangka juga seorang Bandar narkoba,” ucap Dony.

Imam Safi’i mengaku menjadi bandar selama 6 bulan. Sabu-sabu diperoleh dari Madura. Per gramnya ia jual Rp 1,2 juta.

Tersangka dikenai pasal berlapis. Pasal 351 ayat 2 KUHP, pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan pasal 480 KUHP tentang tindak pidana pertolongan jahat.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas