FaktualNews.co

Warga Diminta Hati-hati

Ini Rute Kendaraan Pengangkut Material Timbunan untuk Bendungan Semantok Nganjuk

Peristiwa     Dibaca : 1414 kali Penulis:
Ini Rute Kendaraan Pengangkut Material Timbunan untuk Bendungan Semantok Nganjuk
faktualnews.co/romza
Sosialisasi mengenai proyek pembangunan Bendungan Semantok Nganjuk

NGANJUK, FaktualNews.co-Pembangunan mega proyek Bendungan Semantok di Desa Tritik dan Sambikerep, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk membutuhkan banyak material timbunan.

Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Satuan Kerja (Satker) Proyek Bendungan ini akan mengambil dari sejumlah lokasi.

Lokasi pengambilan material timbunan tersebut yakni di Desa Bendo Asri dan Tritik, dan Desa Salamrojo, Kecamatan Berbek.

Adapun rute yang akan dilewati kendaraan pengangkut material timbunan tersebut yakni dari lokasi bendungan di Desa Sambikerep menuju Desa Rejoso menuju Tamanan hingga perempatan Kelurahan Guyangan, Kecamatan Bagor.

Selanjutnya ke arah selatan menuju Kecamatan Berbek melewati Desa Maguan hingga lokasi di Desa Salamrojo.

“Antara rute masuk dengan kondisi kendaraan kosong tanpa muatan dengan rute kondisi kendaraan pebuh muatan itu nanti berbeda. Titik perbedaannya ada di jembatan kuncir,” ujar Wiyanto, Konsultan Supervisi Proyek Bendungan Semantok saat Sosialisasi di Aula Mapolres Nganjuk, Senin (24/02/2020).

Bupati Nganjuk, Novi rahman Hidayat menyatakan, sebagai bentuk dukungan percepatan pembangunan proyek nasional Bendungan Semantok, pihaknya bertanggungjawab dalam perbaikan jalan-jalan apabila rusak karena dilalui kendaraan pengangkut material.

“Dan ini perlu diinformasikan kepada masyarakat terdampak,” kata Mas Novi, sapaan akrabnya.

Kapolres Nganjuk, AKBP Handono Subiakto mengingatkan supaya kendaraan-kendaraan yang mengangkut material timbunan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Pihaknya tidak akan segan-segan untuk menindak apabila ada pelanggaran yang dilakukan para pengangkut material timbunan.

“Kesepakatannya sudah diatur, spesifikasi kendaraan yang harus digunakan, rute yang harus dilalui, waktu pengangkutan, dan yang lain sudah diatur.

Nah, kalau ada yang melanggar, apakah itu terkait pidananya kita tindak sesuai hukum pidana, apabila pelanggaran lalulintas, nanti ditilang,” ungkap AKBP Handono usai acara sosialisasi.

Untuk diketahui, Mega Proyek Bendungan Semantok ini mulai dibangun sejak Oktober 2018 lalu. Proyek ini ditargetkan selesai tahun 2020 ini.

Menurut data Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), proyek nasional Bendungan Semantok dibagi dalam 2 paket.

Paket 1 dikerjakan PT Brantas Abipraya dengan nilai Rp 909.722.003.000. Semantok paket II dikerjakan PT Hutama Karya dengan nilai Rp 840.202.382.000.

Total megaproyek ini menelan biaya sekitar Rp 1,8 triliun, yang bersumber dari APBN.

Bendungan dibangun di atas lahan 700 hektare, dan akan memiliki kapasitas tampung sekitar 32 juta meter kubik. Diharapkan mampu mengairi lahan seluas 1.554 hektare serta menghasilkan listrik sebesar 1,01 megawatt.

Bendungan Semantok diproyeksikan bisa mengatasi masalah kekeringan di wilayah Nganjuk utara, dan mereduksi banjir yang melanda wilayah Rejoso saat musim hujan tiap tahunnya, serta dapat meningkatkan taraf ekonomi warga.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah