Politik

Ketua Bawaslu: Calon Perseorangan Kosong, Pilkada Gresik Kurang Asyik

GRESIK,  FaktualNews.co – Pilkada Gresik yang bakal digelar pada 23 September 2020 mendatang dipastikan tanpa diikuti calon perseorangan. Pasalnya, hingga resmi ditutup, KPU Gresik tidak menerima satupun calon Bupati-Wakil Bupati yang mendaftar melalui jalur Independen.

“Hingga resmi ditutup, calon perseorangan zonk alias tidak ada satu pun yang mendaftar. Padahal,  kami berharap ada calon dari perseorangan. Alhasil, Pilkada Gresik kurang asyik,” ujar Ketua Bawaslu Pilkada Gresik,  Imron Rosyadi, Senin (24/2/2020).

Lebih lanjut, Ketua Bawaslu yang akrab disapa Cak Im ini menandaskan, proses demokrasi itu kan pilihan rakyat. Kalau ada calon perseorangan, maka bisa bermacam macam pilihan, sesuai banyaknya calon.

“Namun demikian, mudah-mudahan nantinya tetap terpilih yang terbaik,” harapnya.

Terkait tidak adanya calon perseorangan ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik, Akhmad Roni mengatakan, dengan tidak adanya bakal pasangan calon perseorangan yang menyerahkan dokumen dukungan hingga penutupan.

Maka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gresik 2020 hanya diikuti calon dari jalur partai politik atau gabungan partai politik saja.

Untuk diketahui, syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati jalur perseoramgan harus mengantongi dukungan minimal 7,5 persen dari jumlah DPT Kabupaten Gresik. Yakni 69.529 pendukung, dan berkas di input melalui Silon yang telah disiapkan oleh KPU.