Pilkada Situbondo 2020, Dipastikan Tidak Ada Paslon dari Jalur Independen
SITUBONDO,FaktualNews.co-Pilkada Situbondo 2020, yang akan dilaksanakan pada 20 September 2020 mendatang, dipastikan tidak ada pasangan calon (paslon) Bacabup dan Cawabup yang maju melalui jalur perseorangan atau independen.
Pasalnya, sesuai dengan tahapan hingga batas akhir pendaftaran pada 23 Pebruari 2020, tepatnya sekitar pukul 00.00 WIB, tidak ada paslon Cabup-Cawabup dari jalur independen yang menyerahkan dokumen syarat dukungan minimum ke KPU Kabupaten Situbondo.
Ketua KPU Kabupaten Situbondo Marwoto mengatakan, para komisioner KPU bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo, menunggu kehadiran Paslon Bacabup-Cawabup yang menyerahkan syarat minumun dukungannya hingga batas waktu yang ditentukan.
“Namun, hingga batas waktu akhir penyerahan syarat minimum dukungan atau Syarminduk, yakni tanggal 23 Pebruari pukul 24.00 WIB. Tidak ada satupun paslon dari jalur independen yang menyerahkan Syarminduk ke Kantor KPU Situbondo,” kata Ketua KPU Marwoto, Senin (24/2/2020).
Marwoto menegaskan, Paslon perseorangan sebenarnya sangat menjanjikan. Karena merupakan sebuah pembelajaran kepada masyarakat untuk mengenal lebih jauh siapa Cabup-Cawabup yang akan dipilih, bukan hanya melalui partai politik.
“Persyaratan Paslon perseorangan tidak sulit, diantaranya, harus memenuhi syarat administrasi kependudukan (syarminduk), yaitu 8,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 493.169 orang. Artinya, calon perseorangan harus menyerahkan sebanyak 41.920 dukungan,” pungkasnya.