FaktualNews.co

Sidang Gugatan Praperadilan Terhadap Polres Ngawi Diwarnai Unjukrasa

Peristiwa     Dibaca : 1089 kali Penulis:
Sidang Gugatan Praperadilan Terhadap Polres Ngawi Diwarnai Unjukrasa
FaktualNews.co/Zaenal Abidin
Aksi unjukrasa di saat sidang gugatan praperadilan terhadap Polres Ngawi, berlangsung.

NGAWI, FaktualNews.co – Pengadilan Negeri (PN) Ngawi, menggelar sidang praperadilan untuk kali ketiga, pada Senin (24/2/2020) mulai pukul 09.00 WIB, di ruang sidang utama PN setempat.

Sidang kasus gugatan praperadilan terhadap Polres Ngawi atas perkara dugaan kasus korupsi pengadaan tanah SMPN Mantingan Ngawi yang dilayangkan salah satu tersangka HD, beberapa waktu lalu.

Sekitar pukul 10.00 WIB, saat sidang masih berlangsung dengan agenda sidang pembuktian, kantor PN Ngawi didatangi belasan orang berunjukrasa. Selain membentangkan poster mendukung pemberantasan korupsi di Kabupaten Ngawi, belasan orang mengatasnamakan masyarakat anti korupsi ini juga melakukan orasi.

Menurut salah satu orator, praktik dugaan korupsi di Kabupaten Ngawi tumbuh subur di kalangan pejabat. Dikatakannya, selama ini banyak kasus korupsi yang terbongkar namun hilang tanpa jejak di tengah jalan.

“Kita melakukan aksi ini karena prihatin atas para pejabat yang telah melakukan korupsi, tapi kasus yang sudah berjalan berhenti dan tidak ada kabar selanjutnya,” jelas Aris Purwadi, salah satu peserta aksi kepada FaktualNews.co.

Pendemo juga meminta, PN Ngawi tidak mengabulkan gugatan praperadilan yang dilakukan para tersangka kasus dugaan korupsi yang telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 1,1 Miliar tersebut. Menurutnya, gugatan praperadilan merupakan salah satu indikasi untuk keluar dari tanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan dalam menggarong uang negara.

“Sebenarnya yang dilakukan para tersangka dengan gugatan praperadilan pasti ujung-ujungnya kasus tersebut ditutup dan hilang,” tambahnya.

Usai berorasi, sebanyak lima orang perwakilan dari pendemo diterima Ketua PN Ngawi, Ricky Fardinand di ruang tamu terbuka. Di depan ketua PN, mereka menandaskan apa yang disampaikan dalam orasi sebelumnya.

Sementara Ricky Fardinand menanggapi, gugatan praperadilan termasuk salah satu hak dari orang yang terkait dengan suatu kasus hukum. Sedangkan putusan yang dijatuhkan oleh PN, tidak ada yang intervensi dari pihak manapun.

“Kita menerima dan menghargai yang dilakukan pengunjukrasa. Yang pasti, sidang di PN tidak ada yang mengintervensi,” kata mantan ketua PN Tabo ini

Dikatakannya, kasus gugatan praperadilan tersebut akan berlangsung selama tujuh hari dan langsung ada putusan. “Sidang ini hanya berlangsung tujuh hari, langsung putusan dan sifatnya terbuka,” pungkasnya.

Meski hanya berjumlah belasan, demonstrasi ini dikawal ketat pihak kepolisian. Tampak Kapolsek Ngawi Kota dan Kasatreskrim Polres Ngawi, berada di lokasi melakukan pengamanan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas