Hukum

Tipu Tiga Warganya, Kades Bandung Nganjuk Dituntut 4 Bulan Penjara

NGANJUK, FaktualNews.co- Heru Subagyo, Kepala Desa (Kades) Bandung, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk dituntut 4 bulan penjara.

Heru sebagai kades didakwa melakukan penyalahgunaan kekuasaan, dengan melakukan penipuan dan penggelapan pengurusan sertifikat tanah warganya sendiri.

Tuntutan ini dibaca Jemmy Sandra, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk, Senin (24/02/2020).

Menurut Jemmy, tuntutan 4 bulan penjara atas pertimbangan bahwa terdakwa sudah mengakui perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Selain itu, terdakwa juga sudah mengembalikan uang yang sebelumnya disetorkan korban untuk pengurusan sertifikat tanah.

“Pertimbangan lainnya, karena terdakwa ini masih berstatus sebagai kades aktif. Supaya pemerintahan desa bisa efektif kembali, menurut kami tuntutan 4 bulan sudah layak untuk perkara terdakwa ini,” ujar Jemmy.

Adapun perkara yang menjerat Kades Heru Subagyo bermula pada 31 Oktober 2014 silam, ketika tiga warganya meminta tolong kepada sang kades, untuk mengurus sertifikat tanah.

Ketiga warga tersebut juga telah menyetorkan uang jasa pengurusan sertifikat tanah kepada Kades Heru.

Setelah ditunggu hingga bertahun-tahun, sertifikat tanah tak kunjung jadi.

Belakangan para korban mengecek sendiri ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nganjuk, dan mendapati berkas pengurusan sertifikat tanah mereka belum pernah diajukan.

Merasa ditipu mentah-mentah oleh kadesnya sendiri, para korban akhirnya melaporkan perkara ini ke pihak kepolisian.

Kades Heru akhirnya ditetapkan tersangka dengan jeratan pasal 372 dan 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Ancaman hukuman maksimalnya empat tahun kurungan penjara.