FaktualNews.co

Gegara Sabu-Sabu, Dua Pemuda Desa di Lereng Gunung Bromo Diamankan Polisi

Peristiwa     Dibaca : 1627 kali Penulis:
Gegara Sabu-Sabu, Dua Pemuda Desa di Lereng Gunung Bromo Diamankan Polisi
Faktualnews.co/Abdul Aziz
Dua tersangka yang diamankan di Mapolsek Nongkojajar, sejak Senin (24/2/2020) siang.

PASURUAN, FaktualNews.co – Dua pemuda dari lereng Gunung Bromo diamankan anggota Polsek Nongkojajar diduga karena terlibat transaksi sabu-sabu.

Kedua pemuda ini, yakni Wiryo Wahyudi (36) dan Arif Rachman Hidayatullah (24), asal di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.

“Kedua pelaku ditangkap, karena keresahan warga atas aktivitas jual beli yang dilakukan oleh Arif,” kata Kapolsek Nongkojajar, AKP Sukiyanto, Selasa (25/2/2020).

Dua pemuda itu diduga kerap memakai barang haram tersebut, saat bekerja. Polisi yang mencurigai keduanya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan mereka.

Arif ditangkap saat sedang serius membetulkan perangkat sound sistem miliknya. Ia kaget saat polisi datang ke rumahnya, Senin (24/2/2020) sekitar pukul 12.00 WIB.

Polisi langsung menggeledah rumah milik Arif ini. Dari penggledahan itu, ditemukan barang bukti sabu-sabu, lantaran pelaku belum sempat membereskan peralatan usai memakainya.

Sementara, Wiryo asal Kabupaten Malang yang indekos di situ, juga turut diamankan seusai ikut menghisap sabu-sabu. Arif diduga menjadi pengedar di wilayah Tutur sementara Wiryo, sebatas sebagai pemakai.

Dari tangan tersangka, sebanyak 5 kantong plastik kecil sabu-sabu berat 1,44 gram diamankan. Selain itu, 3 peralatan untuk hisap sabu-sabu, sebuah timbangan elektrik dan sebuah ponsel juga ikut disita.

Atas perbuatan para pelaku ini, mereka terancam Pasal 112 ayat (1) dan/atau 114 Undang-Undang RI Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman bagi tersangka ini, minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 800 juta sampai Rp 12 miliar,” beber AKP Sukiyanto.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh