Peristiwa

Pendaftar PPS Tak Penuhi Kuota, KPU Kota Pasuruan Perpanjang Sampai 3 Hari

PASURUAN, FaktualNews.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan memperpanjang masa pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pasuruan 2020. Pendaftaran yang sudah ditutup pada 24 Februari, dibuka kembali sampai tanggal 27 Februari 2020.

Langkah itu diambil setelah dipastikan ada 6 Kelurahan masih kekurangan pendaftar PPS, Kuota masih belum terpenuhi sesuai kebutuhan.

Ketua KPU Kota Pasuruan, Royce Diana Sari, mengatakan, sesuai kebutuhan paling tidak tiap kelurahan ada 6 pendaftar PPS. “Hingga penutupan pukul 16.00 WIB, masih ada 6 kelurahan belum memenuhi kuota,” katanya, Selasa (25/2/2020).

Pendaftaran bagi PPS dibuka sejak 15 Februari dan ditutup pada 24 Februari 2020. Namun hingga akhir penutupan, masih ada 271 pendaftar untuk 34 kelurahan di Kota Pasuruan. Sementara untuk kuota pendaftar masing-masing kelurahan minimal 6 orang. “Idealnya tiap kelurahan 6 pendaftar,” terang Royce.

Enam kelurahan itu yakni Kelurahan Kandangsapi minus dua orang, Bugul Lor kurang satu orang, Pekuncen kekurangan satu orang, Tambaan masih kurang dua orang, Krampyangan minus tiga orang, dan Kelurahan Randusari kurang satu orang. “Kalau sepi peminat enggak juga. Wong sudah ada ratusan,” beber dia.

Ia menganalisa, kekurangan pendaftar karena masih ada trauma Pemilu 2019 lalu. Untuk itu, pihaknya akan memperpanjang masa pendaftaran PPS, hingga kuota terpenuhi. Perpanjangan hingga tiga hari ke depan yakni tanggal 27 Februari 2020. Kalau masih nihil, KPU akan meminta tenaga PPS dari berbagai instansi.