FaktualNews.co

Pengedar Sabu di Nganjuk, Divonis 6 Tahun Penjara

Hukum     Dibaca : 648 kali Penulis:
Pengedar Sabu di Nganjuk, Divonis 6 Tahun Penjara
FaktualNews.co/Romza/
Terpidana Wahyu Aji Wibowo.

NGANJUK, FaktualNews.co – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk, akhirnya menvonis enam tahun penjara terhadap Wahyu Aji Wibowo (32) warga Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut pengedar sabu seberat 30 gram tersebut, selama 7 tahun 6 bulan penjara.

Hakim Ketua Irwan Efendi dalam amar putusan yang dibacakan bahwa terdakwa bersalah atas kepemilikan sabu-sabu , serta  terdakwa sudah mengakui perbuatannya.

Setelah itu, Irwan Efendi mengetuk palu sidang sebagai simbol putusan perkara sudah ditetapkan.

Atas vonis tersebut, terdakwa menyatakan menerima dan tidak akan melakukan upaya banding.

“Iya menerima, karena memang dia terbukti  membawa sabu. Selain itu, putusan ini sudah lebih ringan dari tuntutan jaksa,” ujar  Dewi Setyowati, Penasehat Hukum terdakwa, Selasa (25/2/2020), usai sidang.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin