Pengedar Sabu di Nganjuk, Divonis 6 Tahun Penjara
NGANJUK, FaktualNews.co – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk, akhirnya menvonis enam tahun penjara terhadap Wahyu Aji Wibowo (32) warga Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut pengedar sabu seberat 30 gram tersebut, selama 7 tahun 6 bulan penjara.
Hakim Ketua Irwan Efendi dalam amar putusan yang dibacakan bahwa terdakwa bersalah atas kepemilikan sabu-sabu , serta terdakwa sudah mengakui perbuatannya.
Setelah itu, Irwan Efendi mengetuk palu sidang sebagai simbol putusan perkara sudah ditetapkan.
Atas vonis tersebut, terdakwa menyatakan menerima dan tidak akan melakukan upaya banding.
“Iya menerima, karena memang dia terbukti membawa sabu. Selain itu, putusan ini sudah lebih ringan dari tuntutan jaksa,” ujar Dewi Setyowati, Penasehat Hukum terdakwa, Selasa (25/2/2020), usai sidang.