FaktualNews.co

Polresta Banyuwangi Ringkus Tiga Ibu Rumah Tangga Penyebar Hoaks Penculikan Anak

Hukum     Dibaca : 1248 kali Penulis:
Polresta Banyuwangi Ringkus Tiga Ibu Rumah Tangga Penyebar Hoaks Penculikan Anak
Faktualnews.co/Abdul Konik
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara saat merilis tiga ibu rumah tangga tersangka penyebar hoaks penculikan anak.

BANYUWANGI, FaktualNews.coPolresta Banyuwangi mengamankan tiga orang ibu rumah tangga terduga penyebar berita bohong dan video hoaks soal penculikan anak. Mereka adalah RF, TF, dan AR.

Berita bohong tersebut menggaduhkan warganet Banyuwangi dan membuat banyak orang tua khawatir akan keselamatan buah hatinya.

“Berita dan video hoaks penculikan anak di SD Kebalenan dan SD Ketapang itu awalnya beredar di grup WhatsApp milik Wali siswa. Kemudian oleh pelaku, berita dan video tersebut di-upload ke media sosial Facebook,” kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara, Selasa (25/02/2020).

Kepolisian akhirnya berhasil melacak akun penyebar setelah melakukan patroli siber. “Akun atas nama Anie Anie, dalam akun tersebut pelaku menuliskan ‘Waspada penculikan sudah merebak ke sekolah. Kebetulan terjadi di SD Kebalenan di tempat tinggalku’,” terang Arman.

Menurut Arman, setelah mengumpulkan bukti-bukti serta meminta keterangan saksi, polisi akhirnya berhasil menangkap tiga orang pelaku penyebar berita hoaks tersebut.

Ketiga pelaku mengakui sebagai penyebar berita dan video hoaks tersebut. “Mereka mengaku hanya meneruskan informasi yang diterima tanpa mengecek kebenaran berita tersebut,” imbuhnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 28 (jo) pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh