FaktualNews.co

Pungli Rp 14 Juta, Tiga Pejabat Desa di Kabupaten Kediri Diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya

Hukum     Dibaca : 1496 kali Penulis:
Pungli Rp 14 Juta, Tiga Pejabat Desa di Kabupaten Kediri Diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya
FaktualNews.co/Nanang Ichwan
Ketiga terdakwa ketika diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Raya Juanda Sidoarjo.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Tiga pejabat Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Surabaya, di Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Selasa (25/2/2020).

Sebab, ketiga terdakwa itu melakukan pungutan liar (pungli) senilai Rp 14 juta kepada warga untuk proses pengurusan sertifikat tanah yang dilakukan pada Oktober 2018 silam. Ketiganya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Polres Kediri.

Ketiga terdakwa yaitu Eko Arifiono Kepala Dusun, Didik Masal Kurniawan Plt Sekretaris, dan Sukemi Kepala Desa, kini ditahan di Lapas Kediri. Penahanan ketiganya diajukan peralihan kepada majelis hakim yang diketuai Hizbullah.

“Mohon izin yang Mulia, kami meminta permohonan peralihan penahanan dari tahanan rutan ke tahanan kota. Kami menyerahkan surat penjamin sebanyak 2.000 warga sebagai penjamin,” ucap penasehat hukum ketiga terdakwa usai membacakan eksepsi atas dakwaan penuntut umum.

Sementara pantauan dalam ruang sidang Cakra, tempat ketiga terdakwa diadili terlihat sekitar 20 pendukungnya menyimak proses sidang dengan agenda eksepsi tersebut.

“Kami hadir di sini mewakili 2.000 warga yang tanda tangan tadi untuk memberikan support (kepada terdakwa),” ucap pengunjung yang enggan menyebutkan namanya tersebut.

Meski demikian, sidang dengan agenda eksepsi yang diajukan ketiga terdakwa tersebut sempat dipertanyakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Kediri. Sebab, salinan dokumen eksepsi yang diberikan kepada penuntut umum berupa fotokopi.

“Kami meminta dokumen aslinya, bukan fotokopi (dokumen eksepsi) yang diberikan,” ucap Dedik, JPU Kejari Kabupaten Kediri.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas