Tanah Masjid Jami di Dukun Gresik Digugat, Ratusan Warga Bergolak
GRESIK, FaktualNews.co – Ratusan warga Desa Tebuwung, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, kembali melakukan aksi damai di depan Pengadilan Agama (PA) Gresik. Mereka memberikan dukungan moril ke pengurus takmir yang menjalani sidang mediasi soal sengketa masjid, Selasa (25/2/2020).
Untuk diketahui, tanah Masjid Jami Desa Tebuwung, Kecamatan Dukun, digugat oleh ahli waris. Tanah masjid tersebut, sebenarnya sudah diwakafkan oleh orang tuanya pada tahun 1977.
Sebelum aksi saat ini, warga juga melakukan aksi sebagai bentuk dukungan moril ke pengurus masjid, pada Selasa (11/2/2020) lalu, saat pendaftaran gugatan.
Warga datang mendampingi Ketua Takmir Masjid, KH Muhammad Sholeh dan KUA yang digugat oleh ahli waris Hj Saropah, yang merupakan salah satu ahli waris pewakaf tanah masjid.
Salah satu warga, Asadun Dlofir mengatakan, jika kedatangan warga ke PA Gresik sudah dua kali. Para warga memberikan dukungan moril ke takmir masjid jami.
Asadun mengatakan, sekitar 300 warga desa ikut dalam kegiatan ini. Mereka ke pengadilan dengan membawa 10 mobil bak, 3 truk dan sejumlah mobil pribadi.
“Tentu kami ke sini ingin memberikan dukungan moril ke pak kiai yang saat ini sedang sidang mediasi,” katanya.
Alhasil, ikhtiar ratusan warga desa ternyata tidak sia-sia. Pasalnya, sengketa tanah masjid ini berakhir damai setelah sidang mediasi dilakukan di Pengadilan Agama Gresik, Selasa (25/2/2020).
Mendengar adanya pernyataan hasil mediasi sidang tersebut dari PA, para warga desa terharu. Bahkan, ada beberapa yang menangis mendengar keputusan tersebut. Bahkan, pekikan takbir dan lantunan salawat berkumandang di depan PA.
Meski berakhir damai, pihak penggugat maupun tergugat telah bersepakat. Ke depan kesepakatan itu akan memuat beberapa poin-poin yang harus dilakukan kedua belah pihak.
Menurut Kepala Humas Pengadilan Agama Gresi,k Sofyan Zefri mengatakan, kedua belah pihak bersepakat mengahiri perselisihan.
“Pada intinya masing-masing pihak sepakat untuk mewujudkan wakaf tersebut sesuai penggunaannya. Yakni untuk kegiatan masjid,” terangnya.