Terbukti Anggota Parpol, 3 Calon PPK di Kabupaten Lamongan Dicoret
LAMONGAN, FaktualNews.co-Tiga calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lamongan akhirnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sehingga harus diganti tiga calon lainnya.
Ketiganya terbukti sebagai anggota dan pengurus partai politik (parpol). Itu terjadi setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan melakukan klarifikasi kepada ketiganya, menyusul adanya pengaduan masyarakat yang masuk ke KPU.
Sebenarnya ada enam calon PPK yang diadukan masyarakat karena diduga merupakan kader parpol, namun baru tiga yang terbukti.
“Kemarin kita sudah panggil semua terkait tanggapan masyarakat yang masuk dan sudah terbukti. Tentu kita mengacu aturan yang ada dalan memutuskan,” kata Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali, Selasa (25/2/2020).
Tiga orang calon PPK yang TMS karena terbukti anggota parpol tersebut adalah dari Kecamatan Solokuro, Bluluk dan Kecamatan Babat.
“Kami tetap mengacu aturan yang ada dengan bukti-bukti, yang memang sesuai dengan aturan. Dan ada satu calon anggota PPK Turi sudah mengundurkan diri sebelum kami klarifikasi,” terang Mahrus.
Sedangkan untuk yang 3 calon PPK lainnya (yang juga diadukan masyarakat), menurut Mahrus, masih ditindaklanjuti.
“KPU sudah klarifikasi total totalan. Seperti saat klarifikasi calon PPK dari Kecamatan Solokuro, dirinya mengaku adalah perwakilan dari salah satu pondo, untuk menghadiri undangan salah satu partai,” jawab Ketua KPU.
Dan diperkuat oleh parpol yang bersangkutan, oleh anggota parpol tersebut dinyatakan dia bukan anggota partai, pengurus atau fungsionaris.