FaktualNews.co

Kasus Dugaan Putra Kiai Cabul Jombang

Aliansi Kota Santri Minta Jokowi Evaluasi Kinerja Polda Jatim

Kriminal     Dibaca : 1323 kali Penulis:
Aliansi Kota Santri Minta Jokowi Evaluasi Kinerja Polda Jatim
FaktualNews.co/istimewa
Aliansi Kota Santri Melawan Kekerasan Seksual saat demo ke Mapolres Jombang, beberapa waktu lalu. Mereka mendesak agar MSAT segera ditangkap.

JOMBANG, FaktualNews.co-Aliansi Kota Santri Melawan Kekerasan Seksual meminta Presiden RI Ir Joko Widodo mengevaluasi kinerja Polisi Daerah (Polda) Jawa Timur, karena dinilai gagal menyelesaikan kasus dugaan perkosaan terhadap santriwati berinisial MKN.

Diduga pemerkosaan ini dilakukan oleh M Subchi Azal Tsani (MSAT), guru korban, yang juga putra pemilik sebuah pesantren di Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Menurut Sekjen Aliansi Kota Santri, Palupi Pusporini kasus ini telah terhitung 105 hari dari terbitnya surat perintah dimulainya penyidikan.

Sebanyak 24 saksi telah diperiksa tapi pelaku yang sudah ditetapkan jadi tersangka sejak 12 November 2019 belum sekalipun memenuhi panggilan Polisi.

“Oleh karena itu, untuk mewujudkan komitmen pemerintah dalam perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan seksual maka kami meminta Presiden Ir Joko Widodo mengevaluasi kinerja kepolisian khususnya Polda Jawa Timur agar profesional dalam penegakan hukum,” katanya, Rabu (26/2/2020).

Lanjutnya, kasus ini sudah dapat atensi dari Komnas Perempuan dan telah mengeluarkan rekomendasi kepada kepolisian untuk menerapkan ancaman hukum maksimal dengan dasar pasal 285 KUHP, jo pasal 289 KUHP, jo pasal 294 ayat 2 KUHP.

Komnas Perempuan meminta polisi menahan tersangka M Subchi Azal Tsani dan menuntaskan penyidikan.

Pelapor atau korban saat ini didampingi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam proses pemeriksaan oleh Polisi. Hingga saat ini, korban sudah diperiksa 4 kali.

“Kemarin korban (pelapor) diperiksa di Polda Jatim. Lebih pada pemeriksaan psikologis. Korban masih didampingi LPSK dan kuasa hukumnya. Belum ada statemen apapun dari penyidik terkait penangkapan tersangka,” ujar Palupi.

Menurut Palupi, korban merasa kecewa atas proses hukum yang ditangani oleh Polda Jatim. Hingga kini belum ada upaya tegas dari Polda Jatim untuk memeriksa dan atau menahan tersangka yang jelas telah menunjukkan itikad tidak baik dalam memenuhi kewajiban hukum.

Padahal kasus ini sudah dilaporkan pada 29 Oktober 2019 lalu. Karena beberapa alasan, pada 15 Januari 2020 Polres Jombang melimpahkan kasus ini ke Polda Jatim.

Hasil gelar perkara di Polda Jatim menyebutkan ini adalah perkara biasa, artinya masa waktu penyidikan maksimal sampai 60 hari.

“Pada 15 Februari 2020 polisi gagal melakukan penjemputan paksa kepada tersangka. Sebenarnya, kasus serupa dengan tersangka yang sama, pernah dilaporkan korban yang berbeda pada 2017 dan 2018,” tandas perempuan yang juga kuasa hukum korban.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah