GRESIK, FaktualNews.co-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gresik menemukan dua nama pengurus partai politik (parpol) yang terpilih menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Tambak Bawean Gresik.
“Berdasarkan hasil pengawasan dan pencermatan yang dilakukan Bawaslu Gresik, kami menemukan dua nama pengurus parpol ditetapkan sebagai anggota PPK di Kecamatan Tambak Bawean,” beber Kordiv Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga (PHL) Syafi’ Jamhari, Rabu (26/2/2020).
Atas temuan tersebut, Kordiv Penanganan Pelanggaran (PP) Bawaslu Achmad Nadhori menandaskan, masuknya pengurus parpol yang telah ditetapkan sebagai anggota PPK oleh KPU Gresik sebagai wujud ketidakprofesionalan KPU dalam merekrut penyelenggara Ad-Hoc di tingkat kecamatan.
“Ini jelas pelanggaran undang-undang yang terang benderang. Integritas KPU Gresik perlu dipertanyakan. Ini jelas melanggar asas penyelenggara pemilu yang harus jujur, adil, profesional, dan integritas,” kecam Nadhori.
Menyikapi hal ini, Ketua Bawaslu Gresik Imron Rosyadi dengan tegas menyatakan akan melakukan penanganan pelanggaran sesuai mekanisme UU yang berlaku.
“Kami tidak main-main. Temuan ini akan kami tindak lanjuti dan kami proses sesuai aturan undang-undang,” ancam Ketua Bawaslu yang akrab dipanggil Cak Im ini.
Untuk diketahui, masuknya dua nama pengurus partai sebagai anggota PPK ini telah ditetapkan berdasarkan surat keputusan Nomor: 94/PP.04.2-Pu/3525/KPU-Kab/II/2020 oleh KPU per tanggal 26 Februari 2020. Ketetapan ini merupakan keputusan final dalam tahapan rekrutmen anggota Ad Hoc.