FaktualNews.co

Curi Truk, Warga Banaran Nganjuk Ditangkap Polisi

Kriminal     Dibaca : 1876 kali Penulis:
Curi Truk, Warga Banaran Nganjuk Ditangkap Polisi
FaktualNews.co/romza
Tersangka pencuri truk diamankan polisi.

NGANJUK, FaktualNews.co-Iwan Doni Asmara alias Grandong (38), warga Desa Banaran, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk ditangkap anggota Satreskrim Polres Nganjuk.

Grandong yang biasanya berdomisili di Desa Kudu, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk ditangkap polisi karena mencuri truk Nopol W-9307-NL di Dusun Barengan, Desa Kaloran, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Kamis (31/01/2020) lalu.

Kasubbag Humas Polres Nganjuk AKP Sudarman, mengatakan tersangka ditangkap Selasa (25/2/2020) malam.

“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Satreskrim Polres Nganjuk menangkap pelaku di rumah kos Desa Kudu, Kertosono kemarin,” ujar AKP Sudarman, Rabu (26/02/2020).

Sebelum dicuri, sekira pukul 22.30 WIB truk tersebut dicuci oleh Ms di depan rumahnya di Dusun Barengan, Desa Kaloran, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk. Ms adalah sopir truk tersebut.

Selesai dicuci, truk diparkir tetap di depan rumah Ms. Sekira pukul 04.00 WIB, Ms kaget mengetahui truk sudah tidak ada di tempat. Karena dicari tidak ditemukan, akhirnya dilaporkan ke Polsek Ngronggot.

Menindaklanjuti laporan, Tim Resmob Polres Nganjuk kemudian menyampaikan informasi ke grup Opsnal jajaran Polda Jatim dan Polda Jateng.

Selang beberapa waktu, Resmob Satreskrim Polres Nganjuk tiba-tiba mendapat informasi dari Polsek Jabres Polres Surakarta, ada laporan dari bengkel yang mencurigai truk yang diminta diprotoli oleh seseorang.

“Tim dari Polres Nganjuk bersama Polsek Ngronggot dan korban kemudian berangkat ke Solo untuk melakukan pengecekan. Dan ternyata benar, truk tersebut milik korban. Akhirnya diamankanlah truk tersebut,” ungkap AKP Sudarman.

Selanjutnya, pada Rabu (22/02/2020) polisi menangkap RM di rumah kos di daerah Boyolali Jateng. RM diduga terlibat kasus tersebut.

Dari pengembangan kasus, akhirnya polisi juga berhasil menangkap Grandong.

Dalam kasus ini, polisi juga menyita barang bukti berupa foto kopi BPKB truk yang dicuri, foto kopi STNK truk yang dicuri, kunci truk yang dicuri, dan handphone beserta kartunya.

“Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas AKP Sudarman.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags