FaktualNews.co

Gugatan Praperadilan Tersangka Korupsi kepada Polres Ngawi Kandas

Hukum     Dibaca : 1264 kali Penulis:
Gugatan Praperadilan Tersangka Korupsi kepada Polres Ngawi Kandas
FaktualNews.co/zaenal abidin
Suasana sidang gugatan praperadilan di PN Ngawi yang diajukan tersangka kasus korupsi pengadaan tanah.

NGAWI, Faktualnews.co-Pengadilan Negeri (PN) Ngawi akhirnya menolak gugatan praperadilan kepada Polres Ngawi yang diajukan Hadi Suharto, tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah SMPN Mantingan, dalam sidang di PN setempat, Rabu (26/2/2020).

Alasan penolakan gugatan, menurut hakim tunggal Erianto Siagiaan yang memimpin sidang, karena penetapan tersangka oleh kepolisian telah melalui prosedur yang sesuai.

“Dari kepolisian dalam menetapkan tersangka telah melalui prosedur, termasuk adanya laporan hingga memanggil sebanyak 30 saksi termasuk saksi ahli serta kerugian yang muncul,” jelas kuasa hukum Polres Ngawi AKBP Adang Oktory kepada awak media.

Dengan kandasnya gugatan praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Ngawi tersebut, akan semakin memperlancar proses penyidkan dan pengembangan tindak pidana korupsi pengadaan tanah SMPN Mantingan.

Sedangkan menurut Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP M Khoirul Hidayat, tersangka selama dalam proses penyidikan berlaku tidak kooperatif terhadap penyidik Polres Ngawi.

Hal tersebut dibuktikan pemanggilan terhadap Hadi Suharto sebanyak dua kali tidak hadir.

“Kita telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka sebanyak dua kali dan tersangka tidak hadir dalam pemanggilan,” terang Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP M Khoirul Hidayat.

Agenda sidang putusan yang rencana dimulai pukul 10.00 sempat molor hingga pukul 11.00. Molornya acara sidang yang dipimpin oleh hakim Erianto Siagiaan karena menunggu kuasa hukum dari penggugat yang belum hadir hingga lewat pukul 10.00.

Setelah semua yang berkaitan dengan sidang pra peradilan tersebut hadir agenda sidang terbuka tersebut dimulai.

Hakim tunggalpun membacakan seluruh gugatan dari mantan pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi hingga duplik yang dilakukan oleh kuasa hukum dari Polres Ngawi.

Selanjutnya putusan hasil sidang yang digelar di ruang sidang utama pengadilan negeri Ngawi pun dijatuhkan, yakni menolak gugatan dari penggugat.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah