BANYUWANGI, FaktualNews.co – Lima anggota komplotan pencuri sepeda motor lintas kota ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyuwangi, Jawa Timur.
Dari kelima orang itu, empat di antaranya merupakan pasangan suami istri dan pasangan kekasih. Satu orang lagi dipastikan sebagai penadah.
Pasutri tersebut yakni JA dan NH, warga Dusun Maelang, Desa Watukebo, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi. Mereka kerap beraksi bersama–sama dengan target kendaraan yang diparkir di pinggir jalan.
Sementara pasangan kekasih yakni RB dan YO, warga Kelurahan Lateng, Kecamatan Banyuwangi bagian timur laut, Kabupaten Banyuwangi.
Dalam aksinya, YO berperan merayu korban untuk bertemu di taman. Saat pemilik motor lengah, pacarnya yakni si RB melancarkan aksinya dengan membawa kabur motor menggunakan kunci T.
Sementara, seorang pelaku lain BW, warga Pakis Banyuwangi, merupakan penadah hasil curian. Kelima tersangka ditangkap atas pengembangan dari laporan para korban.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudi mengatakan, salah satu pelaku merupakan residivis yang baru saja bebas bersyarat (BB).
“Pasutri mencuri yang kuncinya tertinggal di sepeda motor. Sementara pasangan kedua, awalnya pacaran dulu, baru setelah korban tidur, pelaku melarikan motor tersebut,” katanya, Rabu (26/2/2020).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan acaman hukuman enam tahun penjara.