PASURUAN, FaktualNews.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pasuruan menggelar Pekan Panutan Pelunasan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2) serta Peluncuran Pelayanan PBB-P2, Selasa (25/2/2020), di Gradhika Bhakti Praja Kota Pasuruan.
Kegiatan ini dibuka Sekretaris Daerah Kota Pasuruan, Bahrul Ulum, yang dihadiri oleh Ketua DPRD, Ismail M Hasan, Asisten, Kepala OPD Pemkot Pasuruan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pasuruan, Pimpinan Bank Jatim Cabang Pasuruan, Camat dan Lurah serta undangan lain.
Dalam sambutannya, Kepala Bapenda Kota Pasuruan, Agung Budi Utomo, mengatakan kegiatan ini untuk meningkatkan kesadaran serta memberikan contoh kepada masyarakat untuk membayar pajak daerah, yakni pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan(PBB-P2) sebelum jatuh tempo.
“Tujuannya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah khususnya pajak daerah dan penerimaan pajak daerah tahun 2020 guna mensukseskan pelaksanaan pembangunan daerah,” paparnya.
Kegiatan tersebut dihadiri 200 peserta berasal dari kalangan perangkat daerah, Notaris/PPAT, Instansi-instansi terkait dan wajib pajak terpilih.
Sekretaris Daerah Kota Pasuruan, Bahrul Ulum, mengajak kepada yang hadir untuk berbuat lebih baik, dengan membayar PBB-P2 lebih awal tanpa menunggu saat jatuh tempo tanggal 31 Agustus 2020 nanti.
“Segera lunasi kewajiban pajak anda untuk menjaga kesinambungan pembangunan di Kota Pasuruan yang sama-sama kita cintai ini,” tuturnya.
Pihaknya juga berharap kinerja pemungutan PBB-P2 dalam proses pelaksanaan serta realisasi penerimaannya bisa lebih baik sebagai bagian dari kinerja Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pasuruan.
Sekretaris Daerah, juga memberikan apresiasi kepada Kecamatan dan Kelurahan yang berprestasi.
“Semoga hal tersebut dapat menjadi contoh bagi Kecamatan dan Kelurahan yang lain untuk bisa lebih berprestasi dalam pemungutan PBB-P2 di tahun 2020 ini,” kata Bahrul.
Apresiasi juga diberikan kepada wajib pajak terpilih yang membayar PBB-P2 tahun 2019 sebelum pelasanaan jatuh tempo, karena pelaporannya dalam acara gebyar pajak daerah yang mendatang.
Dalam rangka peringati Hari Jadi Kota Pasuruan ke-334, Pemkot Pasuruan mengadakan aksi penghapusan denda PBB-P2 peiode pembayaran mulai tanggal 1 Maret sampai dengan 31 Mei 2020, atas kebijakan ini diharapkan agar dimanfaatkan oleh masyarakat Kota Pasuruan untuk segera melunasi PBB-P2 dengan hanya membayar pokoknya saja.
Seusai sambutan diteruskan dengan penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) PBB secara simbolis kepada Camat se-Kota Pasuruan. (*)