BLITAR, FaktualNews.co-Dalam kurun waktu sepekan, Satreskoba Polres Blitar menangkap sepuluh pengedar narkoba jenis double L dan sabu. Sepuluh pelaku tersebut ditangkap dari seluruh wilayah hukum Polres Blitar Kota.
Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, Polres Blitar Kota akan terus melakukan perburuan terhadap pelaku peredaran obat obatan berbahaya tersebut. Pasalnya obat-obatan terlarang tersebut merusak masa depan generasi muda.
“Jadi kami tidak akan berhenti melakukan penangkapan terhadap pelaku. Seperti kurang lebih sepekan ini, Satreskoba Polres Blitar Kota sudah membekuk sepuluh pelaku pengedar narkoba,” Kata Kapolres Blitar, saat rilis kasus narkoba, Rabu 26/2/2020.
Leonard menambahkan, dari sepuluh pelaku peredaran narkoba, lima pengedar sabu dan lima pengedar double L.
Mereka kami tangkap di wilayah polsek jajaran Polres Blitar kota. Meski demikian banyak pelaku yang masih dalam penyelidikan.
“Masih banyak para pelaku pengedar narkoba. Pasalnya sampai saat ini masih banyak informasi pengedar dengan cara ranjau. Untuk itu kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.
Dari tangan sepuluh pelaku, petugas berhasil mengamankan 8,5 gram sabu dan 1.830 butir pil double L. Petugas juga mengamankan uang Rp 1 juta.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku kami jerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam di atas lima tahun penjara,” jelasnya. Untuk pengedar pil double L dijaring UU tentang Kesehatan.