FaktualNews.co

Tunggak Pajak Rp 3,29 M, Pengusaha Minuman di Madiun Disandera di Rutan Ponorogo

Hukum     Dibaca : 1245 kali Penulis:
Tunggak Pajak Rp 3,29 M, Pengusaha Minuman di Madiun Disandera di Rutan Ponorogo
FaktualNews.co/istimewa
Pengusaha inisial L, ketika hendak masuk mobil untuk dibawa ke Rutan Ponorogo.

SIDOARJO, FaktualNews.co-Pengusaha minuman non-alkohol inisial L, asal Kabupaten Madiun disandera karena menunggak pajak senilai Rp 3,29 miliar.

Penyanderaan itu dilakukan oleh petugas Kanwil DJP Jawa Timur II dan KPP Pratama Madiun dengan didukung Tim Korwas PPNS Polda Jatim.

“Inisial L yang merupakan wajib pajak (WP) saat ini kami titipkan di Rumah Tahanan Negara Ponorogo,” ucap Kakanwil DJP Jatim II Lusiani, ketika konferensi pers di Kantornya, Jalan Juanda Sidoarjo, Rabu (26/2/2020).

Lusiani menyatakan penyanderaan atau gijzeling terhadap satu orang WP tersebut sudah mengantongi izin penyanderaan dari Menteri Keuangan.

Bahkan, lanjut dia, upaya yang dilakukan itu sesuai dengan pasal 33 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000.

Menurut dia, penyanderaan dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya sebesar Rp 100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi pajak.

“Kami juga sudah berupaya melakukan teguran bahkan penagihan beberapa kali hingga pencekalan ke luar negeri sebelum upaya penyanderaan tersebut,” jelasnya.

L, merupakan WP orang pribadi dengan usaha di bidang Perdagangan Besar Minuman Non Alkohol mempunyai utang pajak Rp 3,29 miliar.

Hitungan utang tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan tahun pajak 2013 dan 2014 yang dilaksanakan pada 2017 dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

Selama mempunyai tanggungan utang pajak tersebut, L tak seberapa menghiraukan meskipun sudah ditagih pihak pajak dan juga teguran hingga memberitahukan surat paksa pemblokiran dan penyitaan serta pencegahan bepergian ke luar negeri pada 2017.

WP tetap tidak melunasi utang pajaknya hingga dilakukan penyanderaan oleh tim petugas dari pajak dan korwas.

Sementara terkait pelepasan WP yang disandera, akan dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas.

“Nanti akan kami lepas bila kewajibannya itu dilunasi,” pungkas Lusiani.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah