FaktualNews.co

Warga Nganjuk Ngaku Jasad Dipinjam Bung Karno, Bisa Cairkan Ratusan Juta

Kriminal     Dibaca : 1833 kali Penulis:
Warga Nganjuk Ngaku Jasad Dipinjam Bung Karno, Bisa Cairkan Ratusan Juta
FaktualNews.co/romza
Budi Bimantara alias Sareno alias Ahmad Mohammad Maulana (41), warga Desa Sanan, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, yang nagku jasadnya dipinjam Bung Karno.

NGANJUK, FaktualNews.co-Unit Reskrim Polsek Pace dibantu Opsnal Satreskrim Polres Nganjuk menangkap Budi Bimantara alias Sareno alias Ahmad Mohammad Maulana (41), warga Desa Sanan, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, Selasa (25/02/2020) malam.

Pria kelahiran Kabupaten Banyuwangi ini ditangkap polisi karena melakukan penipuan terhadap Ali Mansur (54), mubaligh asal Desa Tarokan, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri.

“Pelaku ini dilaporkan korban ke polisi pada 20 Februari 2020 lalu,” kata AKP Sudarman, Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Rabu (26/02/2020).

AKP Sudarman menjelaskan, penipuan bermula saat seorang pria berinisial CA yang mengaku tetangga sekaligus saudara dari pelaku, mendatangi korban Februari 2019 lalu.

Kepada korban, CA memperkenalkan sosok pelaku. Karena tertarik, korban akhirnya ikut menemui pelaku bersama CA.

Setibanya di rumah pelaku di Desa Sanan, korban dan pelaku berkenalan. “Saat berkenalan dengan korban, pelaku mengaku orang yang amanah. Jasadnya katanya dipinjam Presiden RI pertama, Soekarno,” ungkap AKP Sudarman.

Selain itu, pelaku juga mengaku bisa mencairkan dana berupa uang yang banyak. Bahkan setiap anggota yang ikut dengannya akan diberi uang Rp 500 juta dan mobil Mitsubishi Pajero Sport.

“Kepada korban, pelaku menyampaikan, pencairan dananya tidak akan lama, hanya hitungan hari saja apabila korban memenuhi persyaratannya,” jelas AKP Sudarman.

Adapun persyaratan tersebut, di antaranya korban harus menyerahkan fotokopi KTP dan menyetor uang Rp 2 juta.

“Korban ini menyetor uang terus menerus sesuai permintaan pelaku. Total uang yang disetor mencapai Rp 57 juta. Namun sampai sekarang uang yang dijanjikan tidak cair-cair untuk korban. Sehingga korban melapor ke polisi,” beber AKP Sudarman.

Atas laporan itu polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku. Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 7 lembar amplop putih berisi kuitansi pengambilan dana hak sebesar Rp 500 juta yang ditanda tangani pelaku.

Selain itu ada pula 4 lembar kartu nama, serta selembar surat tugas dari Pimpinan Pusat Bintang Segitiga Emas.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags