FaktualNews.co

DPMD Tulungagung: Pengadaan Alat Tes Antinarkoba Bisa Pakai DD

Peristiwa     Dibaca : 829 kali Penulis:
DPMD Tulungagung: Pengadaan Alat Tes Antinarkoba Bisa Pakai DD
faktualnews.co/latif
Kasi Perencanaan Pembangunan Desa DPMD Tulungagung, Anasrudin.

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co-Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung memastikan uang dari Dana Desa (DD) bisa digunakan untuk pengadaan alat tes anti narkoba bagi pasangan calon pengantin.

Hal ini tentunya menjadi angin segar bagi Badan Narkotika Nasional (BNN) setempat yang memberlakukan syarat tes antinarkoba sebelum pernikahan.

Kasi Perencanaan Pembangunan Desa DPMD Tulungagung, Anasrudin mengatakan, pengalokasian dana desa salah satunya untuk bidang kesehatan.

Mengacu pada hal itu, seharusnya Dana Desa bisa digunakan untuk pengadaan alat tes antinarkoba bagi calon pasangan pengantin.

“Ini bagian dari salah satu kesehatan, seharusnya bisa. Namun hanya untuk warga miskin, jadi tidak untuk semua warga ada kategorinya,” ujarnya, Kamis (27/2).

Anas menerangkan, ada beberapa persyaratan selain peruntukan untuk warga miskin tersebut. Salah satunya pengalokasian harus dilakukan tahun sebelumnya, serta disetujui dalam musyawarah desa.

“Dari Pemerintah Kabupaten tidak ada pengalokasian, semuanya berada kewenangan di desa. Jadi, desa harus mendata dulu kira – kira warga miskin yang akan menikah pada tahun kedepan berapa lalu dilakukan pengalokasian, jika tidak terealiasi baru bisa dilakukan saat tahun berjalan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Anasrudin mengatakan, sejauh ini belum ada komunikasi intensif dengan BNN Tulungagung maupun dinas lainnya untuk pengadaan alat tes antinarkoba tersebut.

Namun, jika pengadaan itu diperlukan, Anas memastikan bisa dianggarkan dengan dana desa.

“Yang berhubungan dengan kesehatan saya kira bisa menggunakan dana desa. Jika memang diharuskan, pasti diperbolehkan,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, BNN Tulungagung bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tulungagung mulai menerapkan syarat tes antinarkoba bagi calon pasangan pengantin.

Saat ini penerapan itu baru dilaksanakan di wilayah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kedungwaru.

Kendala dalam penerapan itu biaya untuk membeli tes urine yang mencapai Rp 150 ribu satu unitnya. Biaya itu bisa menambah biaya pernikahan bagi pasangan pengantin.

Sejak tahun ini diberlakukan, sedikitnya ada 20 orang calon pasangan pengantin yang sudah melakukan tes tersebut.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah