Edarkan Pil Dobel L, Seorang Pemuda Blitar Diringkus Polisi
BLITAR, FaktualNews.co – Karena kedapatan membawa pil kopolo jenis dobel L. SM alias Pesok (18), warga Dusun Kedunglagah, Desa Binangun, Kabupaten Blitar, Kamis (27/2/2020) dini hari, diamankan anggota Satreskoba Polres Blitar.
Kasatnarkoba Polres Blitar, AKP Didik Suhardi mengatakan, penangkapan pelaku bedasarkan informasi dari masyarakat bahwa wilayah Kecamatan Binangun, marak terjadi peredaran obat obatan terlarang.
Dari informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan. Akhirnya berhasil mengamankan pelaku, saat melakukan transaksi.
“Pelaku saat ditangkap sedang melakukan transaksi,” ujar AKP Didik Suhardi.
Dikatakan Didik, bedasarkan pengakuan pelaku dia belum lama mengedarkan pil haram tersebut.
“Namun sesuai informasi dari masyarakat pelaku sering mengedarkan di wilayah Binangun,”ujarnya.
Didik menambahkan, saat diamankan pelaku membawa barang bukti sebanyak 49 butir pil dobel L. Dari barang bukti tersebut masih akan kami kembangkan. Karena pelaku ini sudah terkenal di wilayah Kecamatan Binangun.
“Akibat perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 196 dan pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,”pungkasnya.