FaktualNews.co

Motor Warga Ditarik Sebab Nunggak ke Leasing, Dewan Kota Probolinggo Turun Tangan

Peristiwa     Dibaca : 1924 kali Penulis:
Motor Warga Ditarik Sebab Nunggak ke Leasing, Dewan Kota Probolinggo Turun Tangan
FaktualNews.co/Mojo
Saat ketua DPRD dan ketua komisi 3 bersama anggota menemui pimpinan cabang BFI Probolinggo, di kantornya jalan raya Panglima Sudirman.

PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Tutik Mawarni, pemilik sepeda motor yang diamankan BFI Finance beberapa hari lalu, kini sudah bisa bernafas lega. Kendaraan yang disita pihak leasing tersebut, Rabu (26/2/2020) sore sudah dkembalikan. Kini, warga Jalan Cempaka, Kelurahan SuKabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo tersebut, sudah bisa mengendarai sepeda motornya kemana pun pergi.

Hal tersebut diungkap Tutik, saat dikonfirmasi terkait persoalan yang sempat dilaporkan ke DPRD setempat. Disebutkan, motor matiknya diserahkan oleh BFI Finance, setelah dirinya membayar Rp 1,4 juta.

Hanya saja, BPKB motor sebagai tanggungan utang, belum bisa diambil. Sebab, ia belum melunasi tanggungannya sebesar Rp 2,2 juta. Kepada petugas BFI, Tutik akan membayar kekurangannya Rp 800 ribu tanggal 10 Maret mendatang.

Tutik hanya mampu membayar Rp 1,4 juta karena hanya memiliki uang sebanyak itu, sesuai kesepakatan awal antara dirinya dengan BFI. Seminggu kemudian, kewajibannya membengkak menjadi Rp 2,2 juta bahkan, bertambah hingga Rp 3,6 juta.

“Kami sudah diberi keringanan. Harus membayar Rp 2,2, bukan Rp 3,6 juta. Saya masih nitip Rp 1,4 juta. Karena uang saya hanya segitu. Sesuai tanggungan awal saya. Ya saya sudah dibantu sehingga tidak membayar R p3,6 sekian,” pungkasnya.

Sebelumnya, pimpinan DPRD Abdul Mujib bersama Ketua Komisi III Agus Riyanto yang didampingi beberapa anggotanya, Selasa (25/2/2020) sore mendatangi kantor BFI di jalan raya Panglima Sudirman. Sempat terjadi ketegangan, antara DPRD dengan Yuyud Yudha Prasetya, Pimpinan cabang BFI Probolinggo.

Lima wakil rakyat yang mendatangi BFI meminta mengeluarkan sepeda motor Tutik yang disita perusahaan partner BFI. Sementara Yudha bersikukuh tidak akan menyerahkan, sebelum yang bersangkutan membayar kewajiban atau tanggungannya.

Ketegangan mencair, setelah Ketua DPRD dan Ketua Komisi III menjamin kalau pemilik motor akan melunasi tanggungannya.

“Sudah, saya dan teman-teman menjadi jaminanya. Tolong keluarkan sepeda motor Tutik. Saya jamin yang bersangkutan tak akan ingkar janji. Pasti lunas,” tegas Abdul Mujib, seraya beranjak dari tempat duduknya.

Sebelum meninggalkan kantor BFI, Ketua Dewan mengatakan, Tutik melapor ke dewan atas persoalan yang membelitnya. Menurut Abdul Mujib, yang bersangkutan meminjam uang ke BFI dengan jaminan BPKB sepeda motor sebesar Rp 2 juta dengan jangka waktu 1 tahun.

“Tapi peminjam hanya nerima Rp 1,5 juta. Dipotong Rp 500 ribu katanya untuk administrasi,” jelasnya.

Pembayaran bulan ke lima sampai ke enam, lanjut Mujib, lancar. Namun, bulan ketujuh hingga pelunasan, peminjam tidak mampu membayar, sehingga unitnya disita oleh partner yang bekerjasama dengan BFI. Setelah jatuh tempo pelunasan, yang bersangkutan hendak membayar angsuran yang belum dibayar plus denda.

“Katanya, Tutik harus bayar Rp 1,4 juta. Dia tidak bayar saat itu, karena tidak membawa uang,” tandasnya.

Besok paginya, Tutik hendak melunasi tanggungannya dan membawa uang yang diminta petugas. Namun, niatan baik Tutik tidak kesampaian, karena kata petugas, hari itu tidak bisa melakukan pembayaran. Karena dtolak, yang bersangkutan pulang.

“Seminggu kemudian Tutik menerima surat tagihan Rp 3,6 juta sekian. Ini apa-apaan. Kok seperti rentenir,” ujar Ketua Dewan.

Kepala Cabang BFI Probolinggo, Yuyud Yudha Prasetya mengatakan, tidak ada pemasalahan bunga tinggi seperti rentenir, jika antara kreditur dan debitur sudah ada kesepakatan. Tentang kewajiban Rp 3,6 juta yang harus ditanggung Tutik, menurut Yudha, bukan hanya bunga dan angsuran. Tetapi sudah termasuk biaya perawatan unit atau kendaraan.

“Biaya penarikan unit dan administrasi. Tapi kami tidak kaku. Ada keringanan,” katanya.

Terkait upaya baik dari debitur (Tutik), Yuda mengatakan tidak tahu, karena laporannya tidak sampai pada dirinya. Seandainya pihaknya tahu, pasti akan difasilitasi. Tentang permintaan DPRD agar unit dikeluarkan, Yudha mengatakan, akan difasilitasi.

“Sekali lagi soal bunga, kami sesuai dengan aturan pemerintah. Monggo dikonfirmasi ke OJK. Bunga kami tidak melebihi ketentuan pemerintah. Kami anggota aktif OJK. Perusahaan kami finance terbaik se Indonesia,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas