FaktualNews.co

Peran dan Motif Tersangka Kasus Carding Berkedok Travel Libatkan Publik Figur

Peristiwa     Dibaca : 1551 kali Penulis:
Peran dan Motif Tersangka Kasus Carding Berkedok Travel Libatkan Publik Figur
FaktualNews.co/Mokhamad Dofir
Tiga tersangka kasus carding berkedok travel libatkan publik figur.

SURABAYA, FaktualNews.co – Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus carding berkedok travel yang melibatkan sejumlah publik figur. Tiga orang diamankan, SG, FD dan MR.

Carding merupakan istilah yang merujuk pada tindakan pembobolan kartu kredit. Atau berbelanja dengan menggunakan identitas kartu kredit orang lain dengan cara mencuri data melalui internet.

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan peran dan motif ketiga tersangka. Dijelaskannya, SG dan FD bertugas mengelola akun Instagram bernama @tiketkekinian.

Seperti diketahui, melalui akun Instagram @tiketkekinian, para pelaku menawarkan potongan biaya perjalanan antara 10 hingga 15 persen kepada pelanggan. Padahal, tiket yang dijual diperoleh dari hasil kejahatan carding.

“Tersngka (SG dan FD) memiliki akun terkait dengan travel perjalanan. Dengan nama akun seperti yang disampaikan bernama @tiketkekinian,” ucap Truno, Kamis (27/2/2020).

Sedangkan MR, perannya sebagai eksekutor. Yakni, melakukan transaksi jual beli tiket menggunakan kartu kredit yang diperoleh dari tindak kejahatan carding. MR membeli data kartu kredit dari spammer. Kemudian tiket dijual kembali kepada pelanggan dengan harga murah.

Pelaku juga melibatkan sejumlah publik figur sebagai endorse untuk kepentingan promo. Kebanyakan mereka adalah artis ibukota, diantaranya GA, JI, TM, DW, AK dan RS.

Dimana semua jasa endorse dibayar juga hasil dari carding, “Tagihan kartu kredit milik tersangka ini, pembayarannya menggunakan hasil dari carding tadi,” lanjutnya.

Pelaku carding berkedok travel ini sudah menjalankan aktivitasnya sejak tahun 2019 lalu.

Dalam kasus ini, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti. Diantaranya, beberapa unit laptop. Kemudian sejumlah buku rekening milik tersangka serta telepon seluler. Pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah Pasal 48 Undang-Undang ITE Tahun 2016.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh