Sambil Menangis, Ketua PSSI Kota Pasuruan dan Istri Akan Jual Organ Tubuh untuk Bayar UP Rp 3,8 Miliar yang Tak Dinikmati
SIDOARJO, FaktualNews.co – Edy Hari Respati, Ketua PSSI Kota Pasuruan priode 2015-2019 menangis tersedu-sedu membacakan pembelaan atas tuntutan penuntut umum di hadapan Majelis Hakim Tipikor Surabaya, di Jalan Juanda Sidoarjo, Kamis (27/2/2020).
Menurut Edy, tuntutan selama 8 tahun dan denda Rp 300 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara merupakan tuntutan sangat berat dari penuntut umum kepada dirinya. Apalagi, lanjut dia, saat ini usianya sudah 59 tahun.
“Dengan tuntutan seberat itu dan denda sebesar itu sangatlah tinggi, seakan-akan jaksa balas dendam dan apakah mungkin membayar denda sebesar itu dengan kondisi saya yang memiliki uang pensiun Rp 1 juta, serta istri saya hanya Rp 200 ribu per bulan,” ungkap mantan Camat di Kota Pasuruan itu.
Selain itu, Edy juga keberatan tuntutan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,88 Miliar yang dibebankan kepadanya tersebut sangat berat. Bahkan. jauh dari rasa keadilan karena dirinya hanyalah sebagai korban yang tak menikmati uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
Justru, menurut Edy, dirinya hanya dijadikan alat oleh H Hasani, mantan Walikota Pasuruan dan H Ismail Marzuki, Ketua DPRD Kota Pasuruan yang juga anak dari Hasani untuk kepentingan pembiayaan politik pada saat itu. “Anggaran diminta keduanya. Semua catat saya ada,” sebutnya.
Ia merinci, uang tersebut diminta Hasani sebesar Rp 1.755.685.000 dan Ismail Marzuki sebesar Rp 1.800.000.000. “Itu atas permintaan keduanya karena saya diancam kalau nggak nyerahkan,” jelasnya.
Sementara terkait tuntutan uang pengganti yang dibebankan, Edy mengaku dirinya sudah tidak punya apa-apa. “Kalau memang tetap dibebankan, saya dan istri rela menjual organ tubuh ke orang lain yang mau membeli untuk menutupi uang tersebut,” akunya.
Bukan hanya itu, Edy juga melayangkan surat dan menawarkan organ tubuhnya ke Ketum PDIP Megawati Soekarno Putri dan Presiden Jokowi. “Saya akan tawarkan dengan cara mengirim surat. Saya kader PDIP, biar beliau tahu kalau saya dibebankan seperti ini,” pungkasnya.
Perlu diketahui, pada sidang pekan lalu, Ketua PSSI Kota Pasuruan priode 2015-2019 Edy Hari Respati dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara terkait kasus korupsi dana hibah KONI Kota Pasuruan tahun 2015.
Edy juga dituntut mengembalikan uang pengganti senilai Rp 3,88 Miliar. Uang tersebut harus dibayar, bila tidak harta bendanya disita dan dilelang. Namun, bila masih belum cukup diganti pidana selama 4 tahun penjara.
Dalam surat tuntutan mengungkap, terdakwa Edy terbukti melakukan korupsi dana hibah KONI Kota Pasuruan tahun 2015 yang diperuntukkan untuk PSSI Kota Pasuruan priode 2015-2019.
Uang yang diberikan sebesar Rp 4,4 miliar yang seharusnya dipakai untuk menggelar delapan kegiatan oleh PSSI Kota Pasuruan.
Namun, dari jumlah dana hibah yang dikucurkan, terdakwa hanya melaksanakan tiga kegiatan yaitu Porprov Jatim 2015, kegiatan tahunan Askot PSSI Kota Pasuruan, dan kompetisi piala kemerdekaan antar klub internal 2015.
Sedangkan, lima kegiatan fiktif yaitu pembinaan usia remaja liga remaja, kompetisi U-12 antar kelurahan se Kota Pasuruan, pembinaan klub klub internal Kota Pasuruan, pembinaan tim futsal Kota Pasuruan dan kompetisi internal U 17.
Atas perbuatannya tersebut, terdakwa telah merugikan kuangan negara sebesar Rp 3,88 Miliar.