Tangkap Ikan Hias Gunakan Potasium, Nelayan Situbondo Jadi Tersangka
SITUBONDO,FaktualNews.co-Setelah diperiksa secara maraton, penyidik Satpolairud Polres Situbondo menetapkan satu orang nelayan sebagai tersangka.
Tersangka tersebut merupakan satu dari 20 orang nelayan yang sebelumnya ditangkap, karena menggunakan potasium klorat, saat menangkap ikan hias di Perairan Pasir Putih, Kecamatan Bungatan, Situbondo.
Kasatpolairud Polres Situbondo AKP Lukman Hadi mengatakan, setelah menangkap 20 orang nelayan yang menangkap ikan hias menggunakan potasium di Perairan Pasir Putih, pihaknya meminta keterangan puluhan nelayan ikan hias tersebut.
“Kami menetapkan pria berinisial ST (40), sebagai tersangka dalam kasus penangkapan ikan hias dengan menggunakan potasium, karena ST berperan sebagai koordinator dalam kasus ini,”ujar AKP Lukman Hadi, Kamis (27/2/2020).
Menurutnya, berdasarkan keterangan 19 nelayan ikan hias yang ditangkap, selain sebagai koordinator ST juga sebagai pemilik serbuk potasium klorat yang digunakan menangkap ikan hias di perairan Pasir Putih.
“ST yang mengaku pemilik bahan kimia dan kita tetapkan tersangka. Untuk yang lainnya, karena masih belum mengetahui dan hanya ikut-ikutan, diberi pembinaan dan diminta tidak mengulangi perbuatannya lagi,” beber AKP Lukman Hadi.
Sekadar diketahui, diduga menangkap ikan hias menggunakan potasium di pantai Pasir Putih Kecamatan Bungatan, saat air laut sedang surut, puluhan warga kecamatan setempat diamankan petugas SatPolairud polres Situbondo.
Selain mengamankan 20 orang yang diduga sebagai pelaku, aparat SatPolairud Situbondo yang dibantu oleh petugas observasi terumbu karang, juga mengamankan barang bukti 13 unit sepeda motor, sisa serbuk potasium klorat serta alat menangkap ikan.