Peristiwa

Terlibat Kasus Carding Berkedok Travel, Ini Tarif Para Publik Figur

SURABAYA, FaktualNews.co – Sejumlah publik figur terlibat dalam kasus carding berkedok travel yang diungkap Polda Jatim. Kebanyakan mereka adalah artis ibukota, antara lain Gisella Anastasia (GA), Jessica Iskandar (JI), Tyas Mirasih (TM) Boy William (BW, sebelumnya ditulis DW), Awkarin (AK) dan Ruth Stefani (RS).

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, keterlibatan enam publik figur dalam kasus ini sebagai endorse. Yakni, turut mempromosikan promo perjalanan murah yang ditawarkan pelaku melalui akun Instagram @tiketkekinian.

“Dalam hal operasionalnya, juga turut melibatkan beberapa nama publik figur. Untuk sejauh yang didapatkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur. Yang bersangkutan sebagai endorse,” tutur Truno, Kamis (27/2/2020).

Pihaknya pun menjelaskan akan memeriksa para publik figur secara bergiliran mulai Jum’at (28/2/2020) esok.

Lalu, berapa besaran tarif jasa endorse para publik figur dalam kasus ini? Kata Truno, besarannya bervariasi. Mulai dari Rp 1,3 juta hingga Rp 75 juta. Akan tetapi, endorse dibayarkan dalam bentuk tiket perjalanan maupun voucher menginap.

Truno merincinya, GA diberikan tiket perjalanan dari Jakarta menuju Australia senilai Rp 25 juta untuk dua orang. Lalu, tiket perjalanan Jakarta – Bali senilai Rp 4 juta.

Berikutnya, TM berupa voucher menginap satu kamar di Singapura senilai Rp 5 juta. BW diberikan tiket perjalanan Jakarta ke Paris senilai Rp 75 juta.

Sementara AK, juga diberikan tiket perjalanan Jakarta – Singapura Rp 3 juta. Untuk RS memperoleh tiket perjalanan dari Jakarta ke Malaysia senilai Rp 1,3 juta.

“Pembayaran berupa tiket yang diberikan dari hasil carding,” tandasnya.

Carding merupakan istilah yang merujuk pada tindakan pembobolan kartu kredit. Atau berbelanja dengan menggunakan identitas kartu kredit orang lain dengan cara mencuri data melalui internet.

Seperti diketahui, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus carding berkedok travel dengan tiga tersangka. Masing-masing berinisial SG, FD dan MR.

Modus yang dijalankan para tersangka dengan menawarkan promo tiket perjalanan murah melalui akun instagram @tiketkekinian. Rupanya, tiket yang dijual diperoleh dari carding.

Dalam kasus ini, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti. Diantaranya, beberapa unit laptop. Kemudian sejumlah buku rekening milik tersangka serta telepon seluler. Pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah Pasal 48 Undang-Undang ITE Tahun 2016.