PASURUAN, FaktualNews.co – Karena kedapatan membawa sajam (senjata tajam) dan bondet. Dua orang pengendara motor (pemotor) Bangil, Pasuruan, Jum’at (28/2/2020) diamankan polisi.
Keduanya ditangkap dalam razia perlengkapan surat-surat kendaraan bermotor yang dilakukan polentas.
Kedua pemotor tersebut mengendarai Honda Scoopy Nopol N-4108-SQ, berboncengan dari arah Surabaya-Pasuruan, tanpa memakai helm.
Petugas curiga atas ulah mereka yang mencoba bersembunyi di samping truk, karena bawa sajam berupa badik di bawah setir.
Keduanya adalah Juriyanto (35) dan Abdul Wahid (25), warga Dusun Prodo, Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, digelandang ke pos Lantas untuk diperiksa.
“Mereka diamankan karena bawa dua sajam,” kata Kasubbag Humas Polres Pasuruan, AKP Hardi, Jum’at (28/2/2020).
Tak hanya itu, setelah digeledah mereka juga kedapatan bawa bondet yang dibungkus sarung disimpan dalam jok motor. Keduanya melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata penusuk, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.