SITUBONDO, FaktualNews.co – Diduga menyetubuhi bocah tunagrahita, Bunga, bukan nama sebenarnya, pria berinisial Mhd (50), warga Kecamatan Kota, Kabupaten Situbondo, dilaporkan Ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres setempat.
Bunga saat ini dilaporkan sedang hamil lima bulan. Diduga kandungan di perut gadis tunagrahita itu buah perbuatan Mhd yang dilaporkan berulang kali menyetubuhi korban.
Pelaporan tersebut dilakukan setelah orang tua korban curiga dengan perubahan pada tubuh anak keduanya itu. Dia memeriksakan korban ke bidan dan dipastikan sedang hamil.
“Anak saya juga mengaku sering dicabuli di kamar toko milik terlapor,” kata ibu korban, Jumat (28/2/2020).
Ibu korban mengatakan, karena terlapor tega menghamili anak keduanya yang masih dibawa umur dan mengalami keterbelakangan mental, pihaknya berharap terlapor dihukum dengan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
”Saya berharap, pelaku agar dihukum setimpal,” pintanya.
Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Ali Nuri membenarkan laporan tersebut. Menurutnya saat ini penyidik dari unit PPA Satreskrim Polres Situbondo tengah melakukan penyelidikan.
“Jika dari penyelidikan kasus terlapor Mhd kemudian cukup bukti, terlapor akan dijerat dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.