FaktualNews.co

Dua Bidang Tanah di Pabrik Pemecah Batu CV Musika Milik MKP Juga di Sita KPK

Hukum     Dibaca : 1519 kali Penulis:
Dua Bidang Tanah di Pabrik Pemecah Batu CV Musika Milik MKP Juga di Sita KPK
FaktualNews.co/Amanullah
KPK juga menyita dua bidang tanah di CV Musika.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Tak hanya empat bidang tanah yang berlokasi di Dusun Kemantren Wetan, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyita dua bidang tanah di lokasi pabrik pemecah batu CV Musika milik mantan Bupati Mojokerto MKP.

Berlokasi di Dusun Tlasi, Desa Karangjeruk, Kecamatan Gondang, Mojokerto, tim anti rasuah memasang dua plakat penyitaan tanah milik MKP di dua lokasi.

Lokasi pertma berada di sebidang tanah di dalam pabrik CV Musika, kedua, di sebuah lahan yang digunakan untuk membuang limbah pemecah batu (Sirtu) yang berada tepat di depan pabrik CV Musika.

Kasubsi Administrasi dan Pengelolaan Rupbasan Kelas II Mojokerto Budi haryono mengatakan, penyitaan dua bidang tanah yang berlokasi di CV Muaika dilakukan KPK pada Kamis (27/02) kemarin.

“Di sana (CV Musika) ada dua bidang tanah yang di sita oleh KPK,” tuturnya. Masing -masing tanah yang di sita memiliki lebar 6000 meter persegi dan 5664 meter persegi.

Kata dia, penyitaan empat bidang lahan Leter C dan dua bidang tanah di CV. Musika ini dilakukan pada Kamis 27 Februari 2020 lalu.

Sementara hari ini (Jumat, 28/2/ 2020), KPK hanya melakukan cek fisik keberadaan empat lokasi bidang tanah berupa lahan kosong yang ditanami tebu dan lokasi CV. Musika.

“Hari ini KPK datang minta satu petugas pegawai Rupbasan Mojokerto untuk datang ke lokasi penyitaan KPK,” ungkapnya

Pihaknya juga memastikan pengecekkan fisik juga dilakukan di dua sebidang tanah di CV. Musika.

Sementara dari pantauan di lokasi, meski terdapat dua plakat penyitaan KPK di CV Musika, pabrik masih terus beroperasi.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pemeriksaan secara maraton di Polres Kota Mojokerto. KPK bahkan sudah tiga kali datang ke Mojokerto sejak awal tahun 2020.

Kedatangan tim penyidik KPK pertama selama satu minggu di Polresta Mojokerto yakni 21 Januari 2020.

Selanjutnya KPK kembali datang pada Selasa 18 Februari 2020, sampai dengan Sabtu 21 Februari 2020 dan terus melakukan pemanggilan dan penyidikkan pejabat Pemkab Mojokerto, Kepala Desa, sejumlah anggota keluarga yang juga berada dalam manajemen CV. Musika, bahkan pihak swasta.

Kali ketiganya KPK tak hanya memanggil sejumlah Kepala Desa, tapi juga melakukan penyitaan barang bukti baru terkait kasus gratifikasi yang dilakukan MKP.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh