Dua Pemuda di Pasuruan Selundupkan Pil Koplo ke Rutan
PASURUAN, FaktualNews.co – Dua orang pengunjung di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Bangil, Kabupaten Pasuruan diamankan polisi setelah kedapatan menyelundupkan pil double L ke salah satu narapidana temannya, pada Kamis (28/2/2020) siang.
Informasinya, terbongkarnya aksi dua pemuda bernama M Rukhul Amin dan M Maulid Sihabuddin itu setelah pihak keamanan Rutan mendapati warga binaan yakni Abdul Hamid, yang membawa ponsel ke dalam rutan. Oleh pihak Rutan, ia dipercaya sebagai tamping (tahanan pendamping).
Setelah diusut, Abdul Hamid, ternyata punya rencana untuk meminta dikirimi pil double L atau kepada Rukhul Amin dan Maulid Sihabuddin, melalui pesan singkatnya, setelah pihak keamanan Rutan meminta kata kuncinya. Dengan dasar pesan itu, pihak keamanan Rutan menyanggong kedua pemuda itu.
Rencana itu, terlaksana meski dua pemuda ini digeledah tak terbukti bawa pil yang diminta Abdul Hamid.
Namun, setelah diperiksa secara maraton, 6 butir pil double L ternyata dimasukkan ke dalam serbuk untuk campuran mie instan. Meski sempat mengelak, namun keduanya tampak gemetaran.
Dalam pengakuannya, mereka hanya diminta menyelundupkan pil itu oleh Abdul Mujib. Tak sebatas itu, petugas dari Polsek Bangil yang datang membawanya ke Polsek, menemukan 8 butir pil koplo di jok motor mereka.
Kepala Pengamanan Rutan Bangil, Heka Sandiar Putra mengatakan, penggagalan penyelundupan pil yang dilarang peredarannya ini setelah diketahui adanya bukti dari ponsel milik Abdul Hamid.
“Kedua pengunjung itu, kami serahkan ke Polsek Bangil,” papar Heka, pada awak media, Jumat (28/2/2020).
Sedangkan si Hamid, yang rencananya bulan Juli tahun ini akan bebas setelah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) dari Kemenkum HAM RI, dipastikan tak terwujud dan ia akan menerima konsekuensinya. Pihak Rutan berencana akan memberikan sanksi berat untuk Hamid. Rutan akan mencabut hak PB nya.
Sebelum kasus ini, Hamid mendapatkan PB lantaran berkelakuan baik dan menjadi tamping.
“Karena kasus ini, hukumannya dikembalikan seperti semula. Masa tahanan sama saat divonis. Meski ada remisi, semuanya dicabut dan dikembalikan seperti semua, yakni pidana murni,” tegas Heka.