JOMBANG, FaktualNews.co – Selain menawarkan harga super murah, Mutik (38) tersangka kasus penipuan jual beli mobil di Jombang, Jawa Timur ini ternyata juga mengiming-imingi para korbannya dengan bonus satu unit mobil, jika mereka bersedia membeli dua unit mobil sekaligus.
Hal ini diungkapkan salah satu korban yang mengaku bernama Abdi, asal Mojokerto, saat ditemui FaktualNews.co di Mapolres Jombang, Jum’at (28/2/2020). Pria bernama Abdi tersebut mengaku sempat membeli dua unit mobil jenis Grand Livina smasing-masing seharga Rp. 180 juta kepada Mutik.
Nah, dengan pembelian dua mobil sekaligus inilah, Abdi kemudian diberikan bonus berupa satu unit mobil jenis Datsun secara gratis.
Namun, sama halnya dengan sejumlah korban lainya, hingga saat ini Abdi tidak menerima BPKB kendaraan tersebut dari pelaku. Dia hanya diberikan STNK saja (Surat Tanda Nomor Kendaraan) oleh pelaku.
Bahkan, Abdi juga mengaku didatangi juru tagih sebuah leasing yang mempertanyakan angsuran kendaraan yang dibelinya dari Mutik. Karena merasa ditipu pelaku. Diapun akhirnya berinisiatif melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
“Saya belinya cash dua unit Grand Livina masing-masing Rp 180 juta, jadi total Rp 360 juta, lalu saya diberikan gratis sebuah Datsun,” kata Abdi.
Abdi juga mengakui sempat dimintai sejumlah persyaratan untuk keperluan sebuah leasing oleh pelaku. Kepadanya, pelaku berdalih leasing tersebut hanyalah formalitas untuk mengeluarkan unit kendaraan saja. “Kalaua kendaraan tetap cash katanya. Harapan saya ini bias diselesaikan, saya akan konsultasikan ke Polisi dulu, kalau memang harus dikembalikan saya akan kembalikan asal uang saya juga dikembalikan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Mutik (38) ibu muda cantik warga Dusun Plosorejo, Desa Brudu Kecamatan Sumobito ditangkap anggota Satreskrim Polres Jombang setelah dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan, pada 16 Desember 2019 lalu.
Kapolres Jombang, AKBP Boby P Tambunan mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah menerima laporan enam orang korban. Tidak menutup kemungkinan, jumlah tersebut akan bertambah lagi.
AKBP Boby menjelaskan, modus yang digunanakan pelaku dengan mengiming-imingi calon konsumen dengan harga super murah, jauh dibawah harga normal di pasaran. Bahkan, selisihnya bisa sampai 50 persen dari harga sebenarnya.
Belakangan terungkap, Mutik ternyata diduga menipu para calon korbanya. Mereka semuanya diberikan kendaraan hasil kredit disebuah leasing, bukan pembelian secara tunai seperti yang dia janjikan. Padahal, para korban telah membayarnya dengan uang kontan.
“Tidak hanya mobil, ada pula korban pembeli sepeda motor, modusnya sama, bahkan ada unit sepeda motor yang belum juga diberikan oleh pelaku kepada korban padahal sudah dibayar cash,” terang Kapolres.
Polisi juga menyita Sembilan unit mobil dan Sembilan unit sepeda motor berbagai jenis dan merk dari para korban sebagai barang bukti. Selain itu, juga disita satu lembar surat pernyataan dan sebuah kwitansi.
“Jika terbukti bersalah, terangka akan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun pejara,” pungkasnya.