MOJOKERTO, FaktualNews.co-Rangkaian pemeriksaan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap beberapa orang terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) berakhir dengan penyitaan tanah.
Tim anti rasuah kembali penyitaan sebanyak empat bidang tanah milik MKP di Dusun Kemantren Wetan, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Petugas KPK memasang plakat penyitaan pada Kamis (27/02/2020).
Dari informasi warga sekitar, sebidang tanah dengan tanaman tebu yang disita KPK merupakan milik warga bernama Kholis. “Ini dulu milik bapak Kholis kemudian dibeli bapak Sumari,” jelasnya saat berada di lokasi penyitaan.
Penyitaan empat bidang tanah milik MKP ini juga dibenarkan Kepala Desa Terusan, Eko Adi Sutarno saat dikonfirmasi di Balai Desa.
Dirinya mengatakan penyitaan empat bidang tanah milik MKP dilakukan pada Kamis (27/02/2020) kemarin.
Menurutnya tanah yang disita meruapakan milik MKP yang dibeli dari penani melalui orang dekat Nono Santoso pada 2015.
“Untuk luasan yang disita, setiap satu bidangnya memiliki luas 3.300 meter persegi, kalau empat ya tinggal dikalikan saja,” tuturnya.
Sedangkan untuk harga penjualan, kata Eko, setiap bidang tanah dengan harga Rp 500 juta, sehingga jika empat bidang tanah yang dibeli MKP, mencapai Rp 2 miliar.
“Kalau bapak Sumari ini, dimungkinkan sebagai ‘jembatan’ ke Nono,” tandasnya.
Kasubsi Administrasi dan Pengelolaan Rupbasan Kelas II Mojokerto Budi Haryono juga membenarkan adanya penyitaan sebidang tanah milik MKP oleh KPK.
“Penyitaannya kemarin. Untuk hari ini Jumat (28/02/2020) KPK hanya melakukan cek fisik keberadaan empat lokasi bidang tanah berupa lahan kosong yang ditanami tebu,” ucapnya.
Budi mengatakan, pihaknya masih belum menerima surat secara resmi terkait penitipan pengembangan aset-aset MKP yang disita KPK, termasuk empat bidang tanah yang baru saja dilalukan cek fisik oleh KPK Jumat 28 Februari 2020 pagi.
“Ya nanti jelasnya mereka kalau sudah ada penitipan suratnya, dan kami membeberkan adanya penyitaan empat aset tanah di Kemantren Wetan,” tegasnya.
Kuat dugaan penyitaan ini merupakan pengembangan kasus gratifikasi yang diduga dilakukan mantan Bupati Mojokerto (MKP) selama dua periode berturut-turut.
KPK bahkan sudah tiga kali datang ke Mojokerto sejak awal 2020. Kedatangan penyidik KPK pertama selama satu minggu di Polresta Mojokerto, yakni 21 Januari 2020.
Selanjutnya KPK kembali datang pada Selasa 18 Februari 2020, sampai dengan Sabtu 21 Februari 2020.
Selama itu, terus melakukan pemanggilan dan penyidikan pejabat Pemkab Mojokerto, Kepala Desa, sejumlah anggota keluarga yang juga berada dalam manajemen CV Musika, bahkan pihak swasta.
Kali ketiga ini KPK rupanya tak hanya memanggil sejumlah Kepala Desa, tapi juga melakukan penyitaan barang bukti baru terkait kasus gratifikasi yang dilakukan MKP.