FaktualNews.co

Peracik Miras di Trenggalek Butuh Waktu 30 Menit Per 10 Botol

Peristiwa     Dibaca : 1050 kali Penulis:
Peracik Miras di Trenggalek Butuh Waktu 30 Menit Per 10 Botol
FaktualNews.co/Suparni
Pelaku saat memperagakan cara mengoplos miras.

TRENGGALEK, FaktualNews.co – DR (45) dan HD (38) produsen miras oplosan warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek setelah digerebek Polres Trenggalek mengaku menjalani bisnis haram sudah lima bulan silam.

Dalam aksinya, mereka bisa meracik puluhan botol miras oplosan hanya dalam hitungan menit. Perkiraannya, 30 menit bisa memproduksi 10 botol.

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, kepada petugas kedua pelaku mengaku mendapat ilmu meracik miras oplosan itu dari temannya yang baru saja keluar dari penjara.

Menurutnya, kedua pelaku terlihat mahir saat mempraktikkan cara membuat racikan. Meskipun tidak memiliki kompetensi di bidangnya.

“Kedua pelaku memiliki peran yang berbeda. DR sebagai pembuat atau peraciknya, sementara untuk HD yang mendistribusikan,” ungkapnya. Jumat (28/2/2020).

Setelah mendapatkan ilmu tersebut, lanjut Calvijn, pelaku DR mengoplos di rumahnya. Dengan cara, air yang sudah direbus kemudian disaring dan dicampur alkohol murni dan perasa vodka.

Kemudian produksi yang sudah jadi, dijualnya kepada HD seharga Rp 40 ribu, setiap kemasan botol isi 600 militer.

“Sesuai pengakuan HD, miras oplosan yang dibeli DR itu kembali di oplos lagi dengan air mineral sebelum dijual. Memang kuantitasnya bertambah, tapi kualitasnya beda,” terangnya.

Ditambahkan Calvijn, HD juga mengaku miras oplosan tersebut ia jual seharga Rp 50 ribu setiap botol.

“HD ini menjual miras oplosan dirumahnya secara acak dan peredarannya hanya di seputaran saja. Ia juga membantah telah menjual miras oplosan itu di tempat wisata,” pungkasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh