Kriminal

Perempuan Cantik di Jombang Tipu Warga dengan Modus Penjualan Mobil Murah

JOMBANG, FaktualNews.co-Petugas Polres Jombang menangkap Mutik (38), warga Dusun Plosorejo Desa Brudu Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.

Perempuan berparas elok ini ditangkap karena diduga melakukan penipuan berkedok penjualan mobil baru berharga murah terhadap beberapa warga.

Modusnya, tersangka pelaku mengiming-imingi para korban dengan harga murah, jauh di bawah harga pasaran.

Harga yang ditawarkan pelaku ini super murah, karena selisihnya bisa mencapai 50 persen dari harga normalnya.

Para korban yang tergiur akhirnya rela menyerahkan sejumlah uang hingga ratusan juta rupiah kepada pelaku, demi mendapatkan mobil baru tersebut. Pembelian dilakukan secara tunai.

Namun, oleh tersangka ternyata kendaraan tersebut tidak dibelikan tunai, melainkan secara kredit melalui sebuah leasing atau lembaga pembiayaan.

Dari situlah dia memperoleh memperoleh ‘keuntungan’, karena uang dari pembeli sebagian kecil digunakan untuk uang muka. Selebihnya dikantongi tersangka, sementara pembeli menganggap pembelan sudah lunas.

Hasil pengungkapan petugas, korban yang terperdayai pelaku tidak hanya satu orang saja, melainkan kini sudah enam orang yang semuanya melapor kepada polisi.

Kapolres Jombang, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan salah satu korban pada pertengahan Desember 2019 lalu.

Saat itu korban telah membeli mobil dan telah membayarnya secara kontan kepada pelaku.

Namun, setelah beberapa bulan lamanya, ternyata Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan tersebut tidak juga diberikan pelaku.

Bahkan setelah diminta berulang kali, pelaku hanya memberikan janji saja tanpa ada kepastian. Ulah pelaku ini diduga sudah dilakukan sejak dua tahun lalu.

“Jadi uang yang diterima korban ini kemudian dibelikan mobil secara kredit melalui leasing oleh pelaku, atas nama korban,” kata Boby Tambunan.

Dikatakan Boby, korban mulai curiga saat ada petugas leasing menagih angsuran padahal mobilnya sudah dibeli secara tunai atau cash.

“Dari situ akhirnya para korban ini melapor,” terang Boby, Jumat (28/2/2020).

Boby menjelaskan, selain mobil, pelaku juga diduga melakukan penipuan sejumlah pembeli sepeda motor. Modusnya sama.

Bahkan ada beberapa korban yang mengaku sudah menyetorkan sejumlah uang untuk pembelian motor tersebut, namun, hingga kini kendaraan yang mereka pesan tidak juga diberikan oleh pelaku.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sembilan unit mobil dan sembilan motor berbagai merek dan tipe yang disita dari para korban.

“Kami juga sita satu lembar surat pernyataan, satu kembar kuitansi terkait kasus ini. Pelaku kami jerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan ancaman hukumanya 4 tahun penjara,” terangnya.

Salah satu korban, Darmaji asal Kecamatan Peterongan mengaku membeli sebuah mobil jenis Toyota Yaris dari pelaku karena tergiur dengan harga murah yang ditawarkannya.

Dari harga normal senilai Rp 300 jutaan, korban mengaku hanya membayar Rp 150 juta saja untuk mendapatkan mobil Yaris terbaru secara tunai.

“Tapi sampai beberapa bulan BPKB tidak diberikan, akhirnya kami melaporkan ini karena kami curiga ditipu oleh pelaku,” pungkasnya.